Minggu, 02 April 2017

ASPEK HUKUM DALAM PERUSAHAAN BISNIS DAN PENANAM MODAL ASING




                                                                      BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang

Istilah “Hukum Bisnis” dalam bahasa inggris disebut dengan “business law” merupakan istilah yang sudah seringkali di pakai dan popular,bukan saja dalam dunia hukum yang bersifat nasional, Tetapi juga di kalangan  internasional,bukan saja dalam praktek bisnis, tetapi juga literatur-literatur. Yang merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjiaan maupun ikatan dalam praktik bisnis.
Dari istilah hukum bisnis sendiri sudah menjelaskan dengan sendirinya bahwa hukum bisnis  tidak lain merupakan hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis. Yang di maksud dengan kata “bisnis” adalah suatu “usaha dagang”,”urusan” dan lain-lainnya. Sehingga bisnis secara umum merupakan suatu kegiatan dagang,industri atau keuangan. Oleh  karena itu suatu perusahaan dalam salah satu cabang kegiatan, atau suatu pengangkutan atau urusan yang di hubungkan dengan kegiatan bisnis itu. (abdurrachman,1991:150).
Dalam kamus yang lain suatu “bisnis” diartikan sebagai perusahaan komersial, profesi, atau perdagangan yang didirikan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Suatu bisnis di ciptakan oleh para entrepreneur yang menempatkan uangnya dalam “risiko” tertentu untuk mempromosikan usaha  dengan motif untuk mendapatkan keuntungan yang besar. (friedman,jack P,1987:66)








1.2  Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas saya akan membahas tentang peranan hukum dalam berbagai macam bentuk bisnis,dan berbagai contoh maupun  bentuk-bentuk hukum perusahaan dan penanam modal asing.
1)      Seperti apa aturan hukum yurudis yang megatur bisnis di-indonesia,dan apa saja fenomenanya?
2)      apa status hukum yuridis direktur perusahaan menurut hukum diindonesia
3)      bagaimana tanggung jawab hukum direktur perseroan,dan seperti apa kasusnya?

1.3  Tujuan
1. Setelah membaca makalah ini kita di harapkan dapat mengerti peranan hukum dalam dunia usaha (bisnis).
2. Menambah wawasan hukum dan ekonomi.
3. Sebagai salah satu syarat tugas penulisan softskill.















BAB II
PEMBAHASAN

Pesatnya pertumbuhan perusahaan di indonesia membawa konsekuensi tersendiri di bidang yuridis. Aturan tentang perseroan terbatas dalam K.U.H.D yang sangat simple dan hanya terdiri dari 21 pasar itu ridak dapat memberikan jawaban. Karena K.U.H.D yang terbentuk telah lebih dari seratus tahun lalu,tentu mustahil dapat mengatur masalah-masalah dalam perusahaan di era modern ini. Bahkan dalam UU PT. no.1 tahun 1995,juga bahkan masalah ini tidak di atur. di negara belanda misalnya, antara lain terdapat dalam pasal 98 buku ke-2,pasal 405,pasal 362,pasal 24 ayat 2 dan sebagainya.
        Ada dua dari segi menejemen dan struktur perusahaan yang sering menjadi topik pembicaraan, yaitu pemisahan antara  (1) kewenangan pemilikan dan menejemen perusahaan dan (2) antara grup perusahaan dan anak perusahaan, dan ini pula antara lain yang merupakan topic pengaturan hukum. Biasanya semakin professional suatu grup perusahaan, maka semakin tegas pemisahaan antara kedua point tersebut.sebab ketidak tegasan pemisahaan yang demikian, tidak saja akan mengaburkan hak,kewajiban,kewenangaan dan tanggung jawab masing-masing pihak,bahkan juga dapat menjadi ancaman terhadap eksistensi grup perusahaan yang bersangkutan.
Pemisahan kewenangan pemilik dengan menejemen, akan menyababkan semakin perlu adanya menejer-menejer professional. Dan dari sini pula timbul asal muasal ide membajak tenaga professional, seperti yang di lakukan group bakrie Brothers sewaktu merekrut tanri abeng untuk menjadi direktru operasional P.T Bakrie Brothers.

 EKSPANSI
1.      Ekspansi vertical
Dalam hal ini integrasi perusahaan berhak ke hulu atau ke hilir. Misalnya perussahaan garmen  yang hendak memperluas jaringannya dengan mendirikan usaha tenun sendiri, selanjutnya terus ke bidang usaha benang tenun. Sebagai contoh konglomerat “batik keris” yang bergerak mulai dari pemintalan benang, penenunan, pemprosesan batik, pabrik garmen, usaha penjualan eceran bahkan sampai ke usaha ekspor.


2.      Ekspansi horizontal
Dengan bermotif menekan resiko, dilakukan ekspansi melalui diferivikasi usaha, dalam hal ini, bidang bisnis dari satu anak perusahaan lain berbeda sama sekali. Pada mulanya istilah konglomerat ditunjukan untuk group usaha seperti ini.
3.      Campuran antara ekspansi vertical dan horizontal
Bentuk campuran ini melakukan ekspansi ke dua arah,terkadang perluasan usaha dengan memperhatikan hubungan bisnis hulu-hilir tetapi terkadang tanpa memperhatikan hubungan tersebut sama sekali. Contoh apa yang terjadi pada kelompok raksasa liem sioe liong dan astra, dimana semula kelompok tersebut berbentuk integrasi vertical tetapi kemudian diikuti dengan integrasi horizontal.

 FENOMENA DARI GRUP PERUSAHAAN
Di Indonesia berkembang group-group raksasa sangat cepat seperti liem sioe liong, yang bahkan tidak diketahui persis berapa jumlah anak perusahaanya itu. Menurut suatu sumber berkisar antara 350-400 buah. (warta ekonomi,11 februari 1991:29)

Perkembangan tersebut memunculkan fenomena antara lain:

1)kemandirian menejemen professional
Semakin kommpleksnya masalah dalam suatu grup menyebaban semakin pentingnya menejemen yang tangguh. Ini memerlukan menejer-menejer professional. Adalah sifat yang memerlukan menejer-menejer professional. sifat yang inherent pada pengertian professional itu sendiri bahwa mereka bekerja secara relative mandiri, terutama dalam konektifitasnya dengan “the owner”dari perusahaan dan adapaun dengan pemegang saham pada umumnya



][2 )melemahnya peranan dan korelasi antar pemegang saham
Ada suatu perkembangan terhadap sifat perusahaan, dari perusahaan yng berdasarkan kepada bentuk kerjasama kontraktual kepada bentuk institusi yang mandiri.konsekuensinya pengaruh dari pemegang saham terhadap kegiatan perusahaan semakin menciut. Hubungan para pemegang saham telah semakin melemah dan telah bergeser dari mitra usaha ke konsep investor.


Status yuridis direktur perusahaan menurut sistem hukum Indonesia
Pengaturan terhadap kedudukan direktur menurut sistem hukum kita ternyata saangat tidak kondusif terhadap perkembangan ekonomi sekarang,ketentuan tersebut tersumber dari UU P.T. no. 1 TAHUN 1995, di samping beberapa peraturan lain terhadap bidang-bidang khusus. Misalnya berhubungan dengan statusnya sebagai direktur maupun sebagai pegawai perusahaan yang di atur dalam peraturan buruh.dalam banyak  kasus direktur maupun komisaris masuk dalam  kategori “pekerja baik pekerjaan sementara ataupun tetap, sehingga ketentuan-ketentuan mengenai hubungan kerja yang relevan harus di terapkan.
Dalam hubungan hukum dengan pemilik perusahaan, yang biasaanya merupakan mayoritas pemegang saham, terdapat tarik menarik yang cukup intens antara direktur dengan owner. Tetapi dengan semakin berkembang dan complicated pengelolaan bisnis dewasa ini, trend sekarang adalah mempekerjakan direktur professional yang dapat mengambil keputusan yang independent.
Di samping di lepas kepada direktur, ada juga kecenderungan secara global bahwa sebagian power pemegang saham mayritas dialihkan kepada pemegang saham minoritas melalui Kristal-kristal yang berwujud perlindungan saham minoritas. Di samping itu peran para pekerja juga semakin di perhitungkan terhadap pengambilan keputusan perusahaan.








TANGGUNG JAWAB HUKUM  DIREKTUR DALAM SUATU PERSEROAN TERBATAS
Cukup banyak terdapat perbedaan jika di bandingkan tanggung jawab  direktur menurut tradisi hukum civil law Indonesia dengan common law USA. Dan karena pengaruh dari arus globalisasi di bidang bisnis dan informasi, maka perbedaan dan benturan dalam masalah tersebut di antara kedua tradisi hukum yang bersangkutan semakin perlu harmonisasi.
Di usa, business corporation baru berkembang sejak awal abad 19 sedangkan sebelumnya  corporation itu sudah ada, namun belum dengan motivasi bisnis, seperti gereja, yayasan, perusahaan daerah, dan sebagainya. (L.M. Friedman, 1985: 188). Sementara sejak KUHD tahun 1984 P.T-P.T pun mulai berdiri walaupun perkembangannya tidak sepesat di USA.
Menurut hukum di USA,direktur akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standard tertentu. Misalnya direktur dengan sengaja menyalahgunakan wewenang atau menyalahgunakan dana perusahaan. Juga akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia mengisukan saham sebagai saham yang disetor penuh padahal secara factual, saham tersebut belum disetor sama sekali.(Robert N. corley 1971:924)
Sistem hukum diindonesia tidak mengenal pranata “fiduciary” relation sehingga hubungan antara direktur dengan perusahaan tidak merupakan hubungan antara “trustee” dengan  “beneficiary” seperti dalam sistem hukum common law. Dalam sistem hukum civil law seperti di Indonesia,hubungan tersebut hanya merupakan hubungan antara pemberi kuasa(perusahaan) dengan penerima kuasa (direktur). Atau jika direktur di beri upah, maka secara legal hubungan tersebut merupakan hubungan perburuhan. (HRM purwosutjipto, 1991:149)
     Karena dalam sistem hukum common law,terdapat hubungan fiduciary antara direktur dengan perusahaan, seperti ditentukan dalam kasus mardel securities,inc v Alexandria gazette corp (rober N. Corley,1971:924) sedangkan direktur menjadi trusteenya. Maka dalam menjalankan tugasnya, direktur harus bersandar pada standar  otertentu.







Kesimpulan :

        Aspek hukum dalam perusahaan bisnis dan penanam modal asing adalah konsep aturan tentang perseroan terbatas yang di buat agar perusahaan yang bergerak di bidang bisnis seperti perseroan terbatas maupun penanam modal asing dapat di atur di negeri ini. Karena dari penjelasan di atas dapat saya simpulkan hukum di Indonesia masih cukup kuno dimana aturan perundang-undangan yang ada  sejak ratusan tahun lalu masih di gunakan dan tidak sesuai dengan aktivitas perusahaan bisnis seperti sekarang ini, dimana masih banyak pelanggaran-pelanggaran bisnis yang tidak mempunyai payung hukum jelas karena belum terdapat aturan-aturan yang baru yang dapat mengatur itu semua. Jika di bandingkan dengan negara-negara barat seperti amerika dan negara eropa aturan hukum dalam bisnis telah di atur dengan ketat agar mencegah pelanggaran dan kesewenangan perusahaan maupun penanam modal asing. Maka negeri ini harus dapat mengadopsi sistem hukum negara-negara barat agar terciptanya keadilan dalam berbisnis dan mencegah lebih banyak lagi korban kesewenangan pelaku usaha maupun pemilik modal di negeri ini



Daftar pusataka

Fuady, Munir. Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek.
Abdurachman, A. Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan .
Andasasmita, Komar. Hukum pemborongan melakukan pekerjaan tertentu perburuhan. Bandung: ikatan notaris Indonesia, 1893.
Asikin, zaenal. Hukum kepailitan dan penundaan pembayaran di Indonesia. Jakarta:rajawali press, 1991.


Selasa, 24 Januari 2017

BAB-4 - BENTUK ORGANISASI,HIRARKI TANGGUNG JAWAB & POLA MANAJEMEN ( TUGAS KELOMPOK)

Nama: RIO ROBI MAULANA 
kelas: 2EB07
Npm: 26215038

Di bawah ini adalah link tugas kelompok ppt mata kuliah ekonomi koperasi bab 4 tentang bentuk organisasi, hirarki tanggung jawab dan pola manajemen.

BENTUK ORGANISASI,HIRARKI TANGGUNG JAWAB & POLA MANAJEMEN

Minggu, 22 Januari 2017

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang



            Kendala yang dihadapi masyarakat dalamm engembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
a) Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelasbawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b) Disamping itu ada berbagai pendapat  yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negaradunia ketiga (sedangberkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c) Kriteria ( tolokukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indicator mengenai efisiensi koperasi.
Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisiyaitu :
a.             Koqnisi
b.             Apeksi
c.             Psikomotor
Konsepsi mengenai kebijakan pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
1.             Tahap pertama : Offisialisasi
pemerintah secara sadar mengambil peran besar untuk mendorong dan mengembangkan prakarsa dalam proses pembentukan koperasi. Lalu membimbing pertumbuhannya serta menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan. Sasarannya adalah agar koperasi dapat hadir dan memberikan manfaat dalam pembinaan perekonomian rakyat, yang pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat sehingga mendorong motivasi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi tersebut.
2.             Tahap kedua : De Offisialisasi
Ditandai dengan semakin berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat bersamaan partisipasi rakyat dalam koperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan intern organisasi koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu mengambil keputusan secara lebih mandiri.
3.             Tahap ketiga : Otonomi
Tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya, koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.

Kelemahan-kelemahandalampenerapankebijakandan program yang mensponsoripengembangankoperasi, yaitu :
1.             Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2.             Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3.             Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para aggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4.             Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnyakredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnyapenyuluhan).
5.             Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
6.             Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administrative dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan  yang  berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.

Pembangunan Koperasi di Indonesia

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :
1.      Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2.      Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi

Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.

Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.

Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Semua anggota diperlakukan secara adil,
2.      Didukung administrasi yang canggih,
3.      Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
4.      Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
5.      Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
6.      Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
7.      Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
8.      Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
9.      Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
10.  Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
11.  Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
12.  Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.


•Peranan koperasi diberbagai keadaan persaingan - di pasar persaingan sempurna - di pasar monopolistik - di pasar monopsoni - di pasar oligopoli • Hubungan pasar dengan koperasi •Kekuatan dan kelemahan koperasi dalam sistem pasar

STRUKTUR KOPERASI DI  BERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN
Struktur pasar
Memiliki pengertian penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan ada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri.
Pada analisa ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna (yang meliputi monopoli, oligopoli, monopolistik dan monopsoni).
Diklasifikasikan menjadi 2 macam :
• Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
• Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.
Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.
Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.

Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :
1. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.
Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.
4. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.
Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar (costless).
Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
Koperasi Dalam Pasar Monopoli.
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
Sifat-sifat pasar monopoli adalah:
• Hanya terdapat satu penjual atau produsen.
• Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan monopoli.
• Umumnya monopoli dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak
• Sangat sulit untuk masuk ke pasar karena peraturan undang-undang maupun butuh sumber daya yang sulit didapat
• Hanya ada satu jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan
• Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Tambahan :
Monopoli adalah sesuatu yang dilarang di Republik Indonesia yang diperkuat dengan undang-undang anti monopoli.

Ciri-ciri Pasar Monopoli :
1. Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
Sehingga konsumen tidak dapat memperoleh produk atau jasa yang dijual oleh perusahaan monopoli ini di pengusaha atau produsen lainnya.
2. Tidak ada produk substitusinya.
Artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain. Tidak ada produk lain yang serupa serta dapat memberikan jasa yang diperlukan.
3. Konsumen produk yang monopoli adalah banyak.
Sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
Dari sudut cakupan monopoli, ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. Contohnya :
Lokal : KUD adalah sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk.
Regional : PDAM adalah penyediaan air minu bersih yang dimonopoli oleh PDAM setempat.
Nasional : PLN adalah monopoli di bidang pelayanan listrik
Berdasarkan ciri-ciri tersebut, sepertinya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang, baik dalam cakupan local, regional maupun nasional. Dilihat dari prospek bisnis di masa yang akan datang, struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain adanya tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.
Koperasi Dalam Pasar Monopolistik.
Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.

Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia.

Ciri-ciri dari pasar monopolistik adalah:
1) Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
2) Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated product.
3) Para penjual memiliki kekuatan Pasar Oligopoli.
Ciri-ciri Pasar Monopolistik :
1. Penjual atau pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam.
Misalnya produk rokok, rokok diproduksi oleh banyak pengusaha, dan setiap pengusaha satu sama lain bersaing secara tidak sempurna.
Produk yang ditawarkan tidak sama dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. Disini, perusahaan-perusahaan terpacu untuk terikat dalam persaingan non-harga, misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi, karena produk yang dihasilkan tidak sejenis dan para pembeli atau konsumen tidak mengetahuinya.
2. Ada produk substitusinya.
Dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain. Ada produk lain yang serupa yang dapat memberikan kepuasan yang sama.
3. Keluar atau masuk ke industri relative mudah.
4. Harga produk tidak sama di semua pasar.
Tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjual, karena penjual atau pengusaha dalam pasar ini adalah banyak sehingga konsumen yang harus menyesuaikan dalam hal “harga”.
5. Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing.
Tetapi persaingan tersebut tidak sempurna, karena produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal. Produk pengusaha yang mana yang akan menduduki tempat monopolistic, ditentukan oleh konsumen produk tersebut dan bukan pengusahanya.
Untuk menentukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat tergantung kepada pembedaan (diferensiasi) produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Semakin kecil/sedikit perbedaannya, maka lebih cenderung ke pasar persaingan sempurna. Sebaliknya, semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk pasar monopoli.
Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.
Koperasi Dalam Pasar Monopsoni.
Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar.

komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.
Misalkan penawaran dari suatu factor produksi x ditunjukkan oleh fungsi dibawah ini:
X = f.(Hx)
Dimana x = jumlah factor produksi yang ditawarkan, Hx = harga dari faktor produksi itu,sedang f = fungsi.

Bagi pengusaha tadi yang bertujuan mencapai keuntungan maksimum,berlakulah syarat dibawah ini :
Y = f(x)
Maka agar mencapai maksimum,berlaku juga syarat dibawah ini :

dП/dx = Hy.dY/dX – Hx = 0
Hy. dY/dX = Hx
Hy. dY/dX adalah nilai produk marjinal ditinjau dari factor poduksi x yang dipakai.

Apabila harga produksi X itu adalah H1 maka pengusaha akan membeli dan mempergunakan factor produksi tersebut sejumlah X1. kalau factor harga naik menjadi H2 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya,apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai X3, dalam semua keadaan itu,nilai produk marjinal dari factor x sama dengan harga factor itu.

Bagaimana keadaan apabila pengusaha merupakan pembeli tunggal dari factor produksi tsbt. Dengan kata lain,pengusaha tsbt merupakan pengusaha monopsoni?? Pengusaha monopsoni itu sekarang menghapi kurva penawaran dari factor produksi yang akan dibeli. Pada umumnya kurva penwaran ini bersudut positif.

Bagi pengusaha monopsoni berlaku syarat sebagai brkut apabila bertujuan mencapai keuntungan yang maksimum.

П = Hy.Y – X.Hx

Tambahan:
Monopsoni adalah kebalikan dari monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan.

Koperasi Dalam Pasar Oligopoli.
Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Jenis-jenis pasar Oligopoli:
1. Pasar oligopoly murni.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
Ciri-ciri pasar Oligopoli:

1. Terdapat banyak pembeli di pasar.
Umumnya dalam pasar oligopoly adalah produk-produk yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan kebutuhan sehari-hari, seperti semen, Provider telefon selular, air minum, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
2. Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
3. Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).
Karena ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia)
4 Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
Perusahaan mengeluarkan beberapa jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal ini adalah alat persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk yang sama, atau hamper sama di dalam pasar oligopoly
5. Adanya hambatan bagi pesaing baru.
Perusahaan yang telah lama dan memiliki pangsa pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat perusahaan yang baru masuk ke dalam pasar oligopoly tersebut.
Diantaranya adalah bersifat kolusif, dimana antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.
6. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
Keuntungan yang didapatkan bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa pasar (Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing sehingga tidak ada keuntungan maksimum.
7. Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif.
Untuk menciptakan brand image, menarik market share dan mencegah pesaing baru.
Peranan koperasi dalam pasar jenis oligopoly.
Regulasi/Price agreement.
Untuk mencegah persaingan harga yang ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah menetapkan aturan mengenai harga standar sehingga tidak ada persaingan harga yang mencolok.

Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.