A. Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut
beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1) Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan
hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang
lain dengan menitik b eratkan pada kepentingan perseorangan
2) Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang
mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
Hukum Perdata adalah ketentuan dan
peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan
manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau
kepentingan hidupnya.
3) Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan
antara perseorangan dengan pihak lain dalam segala usahanya untuk memenuhi
kebutuhannya yang diselenggarakan sesuai dengan hematnya sendiri dengan adanya
hubungan hukum antara subjek* hukum maka terstatuslah objek hukum.
Subjek Hukum : Orang atau badan hukum (Yang dilindunngi
hukum) yang dilindungi adalah hak-hak kewajiban.
Objek Hukum: Berapa kekayaan/ barang.
Menurut pendapat yang lazim sekarang lapangan hukum perdata dapat
dibagi dalam 4 bidang hukum:
§
Hukum perseorangan
(personenreeht)
§
Hukum keluarg (familerecht):
hubungan perkawinan dan hubungan keluarga
§
Hukum warisan
§
Hukum perikatan
(verbinternissenrecht)
Dalam bidang hukum inilah terlatak hukum dagang hukum perikatan.
Hukum perikatan adalah hukum yang mengatur akibat hukum.
Suatu hubungan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta
kekayaan antara 2 pihak masing yang berdiri sendiri.
Yang menyebabkan yang satu terhadap pihak yang lainnya berhak
terhadap suatu prestasi. Prestasi mana adalah menjadi ewajiban pihak terakhir
terhadap pihak pertama.
Jadi perikatan adalah hubungan hukum dan hubungan hukum akibat
hukum.
Akibat hukum ini timbul karena adanya kenyataan hukum, kenyataan
hukum ini tddr:
1. Kenyataan belaka: bukan karena
ada perjanjian misalnya :menjadi gila, jatuh pailid atau bangkrut, adanya dua
buah pekarangan yang berdampingan , lahir, kadaluarsa, dewasa, mati
2. Tindakan manusia misalnya :
membuat restament, atau perjanjian, menolak atau menerima warisan, mendaku atau
aku yang punya.
Menurut pasal I ayat 233 KUHP
Perikatan bersumber pada pejanjian dan UU namun dipihak lain masih
ada peristiwa yang menimbulkan perikatan yaitu: surat wasiat yang mengndung
legat(legalisir/syah) utusan hakim yang mengandung ruang paksa, sayembara.
Kenyataan ruang hukum yang terakhir ini dianggap menimbulkan
perikatan atas dasar keadilan dan keputusan dalam masyarakat
Menurut pasal 1352 KUHPer:
Perikatan yang timbul karena UU dapa timbul langung atas dasar
kekuatan UU dan dapat timbu atas peraturn manusia yang berwujud perbuatan hukum
(pasal 1354 KUHPer) dan perbuatan yang melawan hukum (pasal 1365 KUHPer).
Menurut pasal 1319 KUHPer ada dua macam perjanjian:
1. Perjanjian bernama (benoemde)
diatur dalam bab 1,2,3 dan 4 buku 3 KUHPer.
2. Perjanjian tidak bernama
(onbenoemde) diatur dalam bab 5-18 Buku 3 KUHPer dalam KUHD.
B. Hukum
Dagang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia
yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya
dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang
Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang
dikofifikasikan :
a). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel
Indonesia (W.v.K).
b). Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia
(BW)
2. Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian.
Pada awalnya
hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu
hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah
berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer
).
Menurut pasal 2 yang lama KUHD bahwa:
Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai
pekerjaannya sehari*.
Perbuatan perniagaan menurut pasal 3 yang lama KUHD adalah perbuaan
perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang* untuk dijual lagi.
Barang menurut hukum adalah barang bergerak, kecuali pasal 3 lama
KUHD perbuatan perniagaan juga diatur pada pasal 4 yang memasukkan beberapa
perbuatan lain dalam pengertian perbuatan perniagaan antara lain:
1. Perusahaan polisi
2. Perniagaan wesel dan surat
3. Pedagang , Bankir, kasir dan
makelar
4. Pembangunan / perbaikan dan
perlengkapan kapal untuk keperluan dikapal.
5. Ekspedisi dan pengangkutan barang.
6. Jual beli perlengkapan dan
keperluan kapal
7. Carter mencarter kapal yang
merupakan perjanjian tentang perniagaan laut.
8. Perjanjian hubungan kerja dgn
nakoda dan anak kapal untuk kepentingan kapal.
9. Perantara atau makelar laut.
Menurut pasal yang lama KUHD yang mengatur tentang perbuatan
perniagaan yang di singkat sbb, Perbuatan yang timbul dari kewajiban
menjalankan kapal untuk melayani laut yang berasal dari kapal karang/ kapal terdampar,
juga penemuan barang di laut, pembuangan barang di laut, semuanya termasuk
dalam golongan perbuatan perniagaan.
Hukum dagang adalah terletak dalam lapangan hukum perikatan yang
khusus timbul dari lapangan perusahaan.
Perikatan itu ada bersumber
dari perjanjian, ada yang bersumber dari UU:
a) Bersumber dari perjanjian.
misal: pengangkutan, asuransi, jual beli perusahaan, makelar,
komisioner, wesel, cek dll.
b) Besumber dari UU
misal: tubrukan kapal (psl 534)
Jadi hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari perusahaan.
Pengertian Perusahaan dan Pekerjaan
Pengertian perusahaan:
Dengan stblt 1938-276 mulai berlaku 17 Juli 1938. Istilah pedagang
dalam KUHD di hapuskan dan diganti dengan istilah perusahaan walaupun tidak
terdapat dalam KUHD.
Pengertian perusahaan dalam istilaah ilmiah:
1. Menurut pemerintah Belanda
disebut perusahaan: keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus,
dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (untuk
diri sendiri).
2. Menurut Prof. Moleng Graff
perusahaan: Keselu8ruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus
bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara menyerahkan barang/
mengadakan perjanjian perdagangan.
3. Menurut Polak. Baru ada
perusahaan jika diperlukan adanya perhitungan tentang laba/ rugi yang dapat
diperkirakan dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.
Kedudukan dokter, pengacara, notaris dan juru sita.
1. Pasal 113 ayat 1 KUHPer:
menetapkan bahwa wanita yang sudah kawin yang menjalankan pekerjaan atas dasar
persetujuan dari suami maka ia dapat mengingatkan dirinya dalam segala
perjanjian berkenaan dengan pekerjaannya itu tanpa bantuan suaminya. Hal demikian
tidak terdapat pada wanita Indonesia, yang mempunyai penuh kemampuan bertindak
baik sebelum maupun sesudahsesudah kawin dari itu MA Indonesia dengan surat
edaran tgl 5 September 1963 no.1115/ P 3292/ M/1963. Menganggab pasal 108
dan110 KUHPer tidak berlaku.
2. Pasal 1967 KUHPer: Bahwa hak
menuntut menjadi guru setelah lampau waktu 30 thn. Tetapi bagi tagihan cepat pasal 1968-1971 menetapkan bahwa
tuntutan itu menjadi gugur setelah lewat 5 thn. Bila tuntutan ini tidak
mengenai barang yang dipakai menjalankan pekerjaan debitur sendiri, tetapi bila
tuntutan ini mengenai barang yang dipakai untuk menjalankan pekerjaan debitur
sendiri maka menjadi 30 thn. Tertuang dalam pasal 1971 ayat 2 KUHPer.
URUSAN PERUSAHAAN
Kita telah mengetahui bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan
yang timbul khusus dari lab perusahaan.
Urusan perusahaan: Segala sesuatu yang berwujud atau bukan benda
yang termasuk dalam lingkungan perusahaan tertentu.
Misalnya: tanah, gedung, alat kantor, buku, barang dagangan,
tagihan, piutang, nama perusahaan, palen, good will, utang, relasi, langganan
rahasia perusahaan dll.
Dari suatu ekonomis urusan perusahaan itu harus merupakan satu
kesatuan yang bulat, sebab kalau tidak maka perusahaan itu akan bubar, hancur,
rugi.
Inti segala tindakan dalam perustahaan dari sudut ekonomis adalah;
mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya.
Meskipun dari sudut ekonomis perusahaan itu merupakan satu
kesatuan yang bulat tetapi dari sudut yuridis perusahaan itu belum tentu
merupakan satu kesatuan yang bilat, misal: peraturan penyerahan benda tetap
tidak sama dengan peraturan penyerahan benda bergerak.
Dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa urusan perusahaan itu
terdiri dari:
1. Benda tetap (tidak bergerak)
§
yang bertubuh, cth: tanah,
kapal yang terdampargedung di atas tanah sendiri.
§
Yang tidak bertubuh contoh:
hipotik merupakan benda yang dijaminkan kepada Bank.
1. Benda bergerak.
§
yang bertubuh, mobil, alat
telkomunikasi, buku, barang dagangan.
§
Yang tidak bertubuh, bintang
gadai, nama perusahaan, merk paen, good will dll.
1. Yang bukan benda yaitu: utang,
langganan, rahasia perusahaan relasi dll.
Perbedaan terpenting mengenai urusan perusahaan adalah urusan jual
beli
Dalam sistem hukum barat perbuatan jual beli ini terdiri dari 2
macam perjanjian yaitu:- Perjanjian jual beli yang sifatnya obligator.
Perjanjian penyerahan yang sifatnya mengalihkan hak (milik).
Good will adalah suatu benda ekonomis tak bertubuh yang terjadi
dari pada hubungan antara perusahaan dengan para langganan dan kemungkinan
perkembangan yang akan datang.
Good will juga dapat diarikan tentang kemajuan perusahaan yang
nilai lebih perusahaan sehingga suatu kebulatan hasil usaha. Bila dibandingkan
dengan jumlah nilai seluruh benda yang merupakan urusan perusahaan.
Good will suatu perusahaan bisa terjadi sehingga akibat adanya
hubungan (relasi yang baik) managemen yang baik para mengatur jalan perusahaan
yang sistematis dan efisien dan menuliskan tepat yang terstruktur, pemilik
tempat penjualan.
C. Hubungan
Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Prof. Subekti S.H berpendapat bahwa
terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya,
oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”,
dan perkataan ”dagang” bukanlah suatu pengertian hokum, melainkan suatu
pengertian ekonomi.
Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum
Sipil kedalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena
dalam Hukum Romawi belum ada peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat
dalam KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru mulai berkembang pada abad
pertengahan.
Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran
yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua Kitab UU itu
(bertujuan mempersatukan Hukum Dagang dan Perdata dalam satu Kitab UU saja )
Pada beberapa Negara lainnya, misalnya Amerika
Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu kitab Undang-Undang Hukum Dagang
yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat dalam
KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja, misalnya:
1. Hanyalah orang pedagang yang
diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.
2. Hanyalah orang pedagang yang
dapat dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap
orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi
setiap orang termasuk juga seorang pedagang. Malahan dapat dikatakan, bahwa
sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan
dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi:
“KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD
sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”
Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD,
sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga
berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.
Menurut Prof. Subekti dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan
KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum.
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling
berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari
padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut
dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh
kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan KUH
Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus ( lex
specialis ) dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex generalis
). Sehingga lahir sebuah azas “les specialis legi generali” yang berarti hukum
yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
DAFTAR PUSTAKA
Suwardi,2015.hukum dagang:suatu pengantar:
Yogyakarta:deepublish