Kamis, 28 Desember 2017

cover latter

Jakarta, desember, 28th 2017
Attention To:
Human resources department (HRD)
PT. Sinar Timur Laut
Jalan Kebangsaan no.41
Jakarta

Dear Sir/Madam
Let me introduce myself:

Name                        : Rio Robi Maulana
Place/date. Born    : Sumedang / November, 05nd 1996
Education                : College Student
Address                   : kebagusan kecil road no.23 of south jakarta
Phone                      : 081293490089

based on job advertisements published in newspapers, I intend to file a job application to join and a carrer in PT. Sinar Timur Laut as accountant staf.
 I have experience working as accountant in one of the famous companies in Jakarta for 6 month, with this statement, I am willing to provide the dedication and competence that I have.
Along with a cover latter to this work I am attaching “curriculum vitae”
Thank you for your attention. I await yiur decision to reply to this latter

                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Yours faithfully



Rio Robi Maulana

curriculum vitae


Jumat, 02 Juni 2017

HUKUM & PERJANJIAN KONTRAK DALAM BISNIS

Pengertian Hukum Perjanjian
1.     Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi :
“Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Ketentuan pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:

a) Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
b) Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
c) Pengertian perjanjian terlalu luas
d) Tanpa menyebut tujuan
e) Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
f) Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
1. syarat ada persetuuan kehendak
2. syarat kecakapan pihak- pihak
3. ada hal tertentu
4. ada kausa yang halal
                2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
               3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).

Dasar-Dasar Hukum Perjanjian
A. PERJANJIAN PADA UMUMNYA
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.   Perjanjian adalah sumber perikatan.
A.1.     Azas-azas Hukum Perjanjian
Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas  dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya




SYARAT SAH PERJANJIAN

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.

Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.

beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulissuratjawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakahsurattersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saatsurattersebut sampai pada alamat si penerimasuratitulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Pelaksanaan Perjanjian Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pembatalan dalam suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan.


Macam-macam Perjanjian

1)Perjanjian dengan Cuma-Cuma  dan Perjanjian Dengan Beban.
Perjanjian dengan Cuma-Cuma adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
Perjanjian Dengan Beban adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2)Perjanjian Sepihak dan Perjanjian Timbal Balik.
Perjanjian Sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja
Perjanjian Timbal Balik adalah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.

3)Perjanjian Konsensuil, Formal dan, Riil.
Perjanjian Konsensuil adalah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian Formil adalah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
Perjanjian Riil adalah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4)Perjanjian Bernama, Tidak Bernama dan, Campuran.
Perjanjian Bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
Perjanjian Tidak Bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Perjanjian campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.

Contoh Hukum Perjanjian:

Lion Air:   Sanksinya Bisa Berlapis bagi Pilot Hisab Sabu
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait saat dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang terbukti menghisap sabu mengaku prihatin.
Ia menyebut pihak manajemen akan mengambil langkah tegas bagi yang bersangkutan sesuai dengan apa yang diperbuat. “Tidak ada toleransi untuk masalah yang menyangkut keselamatan penumpang, dan ini jelas-jelas melanggar banyak aturan, sanksinya bisa berlapis,” ujar Edward saat dihubungi, Sabtu (4/2/2012) malam.
Ia prihatin peristiwa tertangkapnya pilot Lion karena masalah narkoba harus terulang kembali. Menurutnya selama ini sudah banyak contoh negatif yang terjadi karena penyelahgunaan narkoba, termasuk pemecatan pegawai Lion karena kasus narkoba, tapi tetap saja ada yang melakukan.
“Kami tentunya tidak mungkin mengawasi satu per satu pegawai selam 24 jam, tapi ke depan kami akan mencari langkah antisipasi lagi yang lebih ketat,” ujar Edward.
Lebih lanjut Edward menjelaskan, jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Selain sudah diatur dalam perundangan, urusan penyelahgunaan narkoba termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan mengedarkan narkoba sudah diatur dalam pedoman awak pesawat. Penerapa aturan itu kembali ditegaskan dan diulang dalam perjanjian bersAma.
Sebagai langkah antisipatif pihak manajemen juga melakukan pemeriksaan sampling urine secara berkala. Pihak manajemen juga sudah bertindak tegas pada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkoba.
Edward berjanji akan lebih mengintensifkan pengawasan pada pegawai dan awak pesawat. Pengawasan bukan hanya berlaku ketat di Jakarta, tapi juga akan diberlakukan lebih ketat di daerah-daerah.Pihak Lion juga merangkul keluarga pegawai untuk bersama-sama menghindari pengaruh penyalahgunaan narkoba. Melalui kedekatan dengan keluarga diharapkan pihak manajemen dan keluraga bisa sama-sama memberi informasi, sehingga jika ditemui indikasi awal bisa segera ditindak lanjuti.







REFRENSI
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl31/jenisjenis-kontrak-bisnis-     (2017,25 mei)
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/hukum-perjanjian-16/                          (2017,25 mei)
 Subekti, R, Prof, S.H., Hukum Perjanjian, Cetakan ke-VIII, PT Intermasa.



Rabu, 26 April 2017

HUBUNGAN KUHP DENGAN HUKUM DAGANG

A. Hukum Perdata


Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:

1)   Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik b eratkan pada kepentingan perseorangan

2)   Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
 Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan
         manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

3)   Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dengan pihak lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya yang diselenggarakan sesuai dengan hematnya sendiri dengan adanya hubungan hukum antara subjek* hukum maka terstatuslah objek  hukum.

Subjek  Hukum : Orang atau badan hukum (Yang dilindunngi hukum) yang dilindungi adalah hak-hak kewajiban.
Objek Hukum: Berapa kekayaan/ barang.
Menurut pendapat yang lazim sekarang lapangan hukum perdata dapat dibagi dalam 4 bidang hukum:
§  Hukum perseorangan (personenreeht)
§  Hukum keluarg (familerecht): hubungan perkawinan dan hubungan keluarga
§  Hukum warisan
§  Hukum perikatan (verbinternissenrecht)
Dalam bidang hukum inilah terlatak hukum dagang hukum perikatan.
Hukum perikatan adalah hukum yang mengatur akibat hukum.
Suatu hubungan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan antara 2 pihak masing  yang berdiri sendiri.
Yang menyebabkan yang satu terhadap pihak yang lainnya berhak terhadap suatu prestasi. Prestasi mana adalah menjadi ewajiban pihak terakhir terhadap pihak pertama.
Jadi perikatan adalah hubungan hukum dan hubungan hukum akibat hukum.
Akibat hukum ini timbul karena adanya kenyataan hukum, kenyataan hukum ini tddr:
1.    Kenyataan belaka: bukan karena ada perjanjian misalnya :menjadi gila, jatuh pailid atau bangkrut, adanya dua buah pekarangan yang berdampingan , lahir, kadaluarsa, dewasa, mati
2.    Tindakan manusia misalnya : membuat restament, atau perjanjian, menolak atau menerima warisan, mendaku atau aku yang punya.
Menurut pasal I ayat 233 KUHP
Perikatan bersumber pada pejanjian dan UU namun dipihak lain masih ada peristiwa yang menimbulkan perikatan yaitu: surat wasiat yang mengndung legat(legalisir/syah) utusan hakim yang mengandung ruang paksa, sayembara.
Kenyataan ruang hukum yang terakhir ini dianggap menimbulkan perikatan atas dasar keadilan dan keputusan dalam masyarakat
Menurut pasal 1352 KUHPer:
Perikatan yang timbul karena UU dapa timbul langung atas dasar kekuatan UU dan dapat timbu atas peraturn manusia yang berwujud perbuatan hukum (pasal 1354 KUHPer) dan perbuatan yang melawan hukum (pasal 1365 KUHPer).
Menurut pasal 1319 KUHPer ada dua macam perjanjian:
1.    Perjanjian bernama (benoemde) diatur dalam bab 1,2,3 dan 4 buku 3 KUHPer.

2.    Perjanjian tidak bernama (onbenoemde) diatur dalam bab 5-18 Buku 3 KUHPer dalam KUHD. 
B. Hukum Dagang


Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :

1.    Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K).
b). Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2.    Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).


Menurut pasal 2 yang lama KUHD bahwa:

Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari*.

Perbuatan perniagaan menurut pasal 3 yang lama KUHD adalah perbuaan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang* untuk dijual lagi.

Barang menurut hukum adalah barang bergerak, kecuali pasal 3 lama KUHD perbuatan perniagaan juga diatur pada pasal 4 yang memasukkan beberapa perbuatan lain dalam pengertian perbuatan perniagaan antara lain:

1.    Perusahaan polisi

2.    Perniagaan wesel dan surat

3.    Pedagang , Bankir, kasir dan makelar

4.    Pembangunan / perbaikan dan perlengkapan kapal untuk keperluan dikapal.

5.    Ekspedisi dan pengangkutan barang.

6.    Jual beli perlengkapan dan keperluan kapal

7.    Carter mencarter kapal yang merupakan perjanjian tentang perniagaan laut.

8.    Perjanjian hubungan kerja dgn nakoda dan anak kapal untuk kepentingan kapal.

9.    Perantara atau makelar laut.

Menurut pasal yang lama KUHD yang mengatur tentang perbuatan perniagaan yang di singkat sbb, Perbuatan yang timbul dari kewajiban menjalankan kapal untuk melayani laut yang berasal dari kapal karang/ kapal terdampar, juga penemuan barang di laut, pembuangan barang di laut, semuanya termasuk dalam golongan perbuatan perniagaan.



Hukum dagang adalah terletak dalam lapangan hukum perikatan yang khusus timbul dari lapangan perusahaan.

Perikatan  itu ada bersumber dari perjanjian, ada yang bersumber dari UU:

a)   Bersumber dari perjanjian.

misal: pengangkutan, asuransi, jual beli perusahaan, makelar, komisioner, wesel, cek dll.

b)   Besumber dari UU

      misal: tubrukan kapal (psl 534)

Jadi hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari perusahaan.

Pengertian Perusahaan dan Pekerjaan

Pengertian perusahaan:

Dengan stblt 1938-276 mulai berlaku 17 Juli 1938. Istilah pedagang dalam KUHD di hapuskan dan diganti dengan istilah perusahaan walaupun tidak terdapat dalam KUHD.

Pengertian perusahaan dalam istilaah ilmiah:

1.    Menurut pemerintah Belanda disebut perusahaan: keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (untuk diri sendiri).

2.    Menurut Prof. Moleng Graff perusahaan: Keselu8ruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara menyerahkan barang/ mengadakan perjanjian perdagangan.

3.    Menurut Polak. Baru ada perusahaan jika diperlukan adanya perhitungan tentang laba/ rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.

Kedudukan dokter, pengacara, notaris dan juru sita.

1.    Pasal 113 ayat 1 KUHPer: menetapkan bahwa wanita yang sudah kawin yang menjalankan pekerjaan atas dasar persetujuan dari suami maka ia dapat mengingatkan dirinya dalam segala perjanjian berkenaan dengan pekerjaannya itu tanpa bantuan suaminya. Hal demikian tidak terdapat pada wanita Indonesia, yang mempunyai penuh kemampuan bertindak baik sebelum maupun sesudahsesudah kawin dari itu MA Indonesia dengan surat edaran tgl 5 September 1963 no.1115/ P 3292/ M/1963. Menganggab pasal 108 dan110 KUHPer tidak berlaku.

2.    Pasal 1967 KUHPer: Bahwa hak menuntut menjadi guru setelah lampau waktu 30 thn. Tetapi bagi tagihan  cepat pasal 1968-1971 menetapkan bahwa tuntutan itu menjadi gugur setelah lewat 5 thn. Bila tuntutan ini tidak mengenai barang yang dipakai menjalankan pekerjaan debitur sendiri, tetapi bila tuntutan ini mengenai barang yang dipakai untuk menjalankan pekerjaan debitur sendiri maka menjadi 30 thn. Tertuang dalam pasal 1971 ayat 2 KUHPer.

URUSAN PERUSAHAAN

Kita telah mengetahui bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lab perusahaan.

Urusan perusahaan: Segala sesuatu yang berwujud atau bukan benda yang termasuk dalam lingkungan perusahaan tertentu.

Misalnya: tanah, gedung, alat kantor, buku, barang dagangan, tagihan, piutang, nama perusahaan, palen, good will, utang, relasi, langganan rahasia perusahaan dll.

Dari suatu ekonomis urusan perusahaan itu harus merupakan satu kesatuan yang bulat, sebab kalau tidak maka perusahaan itu akan bubar, hancur, rugi.

Inti segala tindakan dalam perustahaan dari sudut ekonomis adalah; mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya.

Meskipun dari sudut ekonomis perusahaan itu merupakan satu kesatuan yang bulat tetapi dari sudut yuridis perusahaan itu belum tentu merupakan satu kesatuan yang bilat, misal: peraturan penyerahan benda tetap tidak sama dengan peraturan penyerahan benda bergerak.

Dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa urusan perusahaan itu terdiri dari:

1. Benda tetap (tidak bergerak)


§  yang bertubuh, cth: tanah, kapal yang terdampargedung di atas tanah sendiri.
§  Yang tidak bertubuh contoh: hipotik merupakan benda yang dijaminkan kepada Bank.

1.    Benda bergerak.


§  yang bertubuh, mobil, alat telkomunikasi, buku, barang dagangan.
§  Yang tidak bertubuh, bintang gadai, nama perusahaan, merk paen, good will dll.

1.    Yang bukan benda yaitu: utang, langganan, rahasia perusahaan relasi dll.

Perbedaan terpenting mengenai urusan perusahaan adalah urusan jual beli

Dalam sistem hukum barat perbuatan jual beli ini terdiri dari 2 macam perjanjian yaitu:- Perjanjian jual beli yang sifatnya obligator.

Perjanjian penyerahan yang sifatnya mengalihkan hak (milik).

Good will adalah suatu benda ekonomis tak bertubuh yang terjadi dari pada hubungan antara perusahaan dengan para langganan dan kemungkinan perkembangan yang akan datang.

Good will juga dapat diarikan tentang kemajuan perusahaan yang nilai lebih perusahaan sehingga suatu kebulatan hasil usaha. Bila dibandingkan dengan jumlah nilai seluruh benda yang merupakan urusan perusahaan.

Good will suatu perusahaan bisa terjadi sehingga akibat adanya hubungan (relasi yang baik) managemen yang baik para mengatur jalan perusahaan yang sistematis dan efisien dan menuliskan tepat yang terstruktur, pemilik tempat penjualan.





C. Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang


Prof. Subekti S.H berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan ”dagang” bukanlah suatu pengertian hokum, melainkan suatu pengertian ekonomi.

Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil kedalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi belum ada peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru mulai berkembang pada abad pertengahan.

Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua Kitab UU itu (bertujuan mempersatukan Hukum Dagang dan Perdata dalam satu Kitab UU saja )

Pada beberapa Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja, misalnya:

1.    Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.

2.    Hanyalah orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang. Malahan dapat dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi:

“KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”

Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.

Menurut Prof. Subekti dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum.
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus ( lex specialis ) dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex generalis ). Sehingga lahir sebuah azas “les specialis legi generali” yang berarti hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.





DAFTAR PUSTAKA


Suwardi,2015.hukum dagang:suatu pengantar: Yogyakarta:deepublish