Rabu, 26 April 2017

HUBUNGAN KUHP DENGAN HUKUM DAGANG

A. Hukum Perdata


Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:

1)   Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik b eratkan pada kepentingan perseorangan

2)   Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
 Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan
         manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

3)   Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dengan pihak lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya yang diselenggarakan sesuai dengan hematnya sendiri dengan adanya hubungan hukum antara subjek* hukum maka terstatuslah objek  hukum.

Subjek  Hukum : Orang atau badan hukum (Yang dilindunngi hukum) yang dilindungi adalah hak-hak kewajiban.
Objek Hukum: Berapa kekayaan/ barang.
Menurut pendapat yang lazim sekarang lapangan hukum perdata dapat dibagi dalam 4 bidang hukum:
§  Hukum perseorangan (personenreeht)
§  Hukum keluarg (familerecht): hubungan perkawinan dan hubungan keluarga
§  Hukum warisan
§  Hukum perikatan (verbinternissenrecht)
Dalam bidang hukum inilah terlatak hukum dagang hukum perikatan.
Hukum perikatan adalah hukum yang mengatur akibat hukum.
Suatu hubungan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan antara 2 pihak masing  yang berdiri sendiri.
Yang menyebabkan yang satu terhadap pihak yang lainnya berhak terhadap suatu prestasi. Prestasi mana adalah menjadi ewajiban pihak terakhir terhadap pihak pertama.
Jadi perikatan adalah hubungan hukum dan hubungan hukum akibat hukum.
Akibat hukum ini timbul karena adanya kenyataan hukum, kenyataan hukum ini tddr:
1.    Kenyataan belaka: bukan karena ada perjanjian misalnya :menjadi gila, jatuh pailid atau bangkrut, adanya dua buah pekarangan yang berdampingan , lahir, kadaluarsa, dewasa, mati
2.    Tindakan manusia misalnya : membuat restament, atau perjanjian, menolak atau menerima warisan, mendaku atau aku yang punya.
Menurut pasal I ayat 233 KUHP
Perikatan bersumber pada pejanjian dan UU namun dipihak lain masih ada peristiwa yang menimbulkan perikatan yaitu: surat wasiat yang mengndung legat(legalisir/syah) utusan hakim yang mengandung ruang paksa, sayembara.
Kenyataan ruang hukum yang terakhir ini dianggap menimbulkan perikatan atas dasar keadilan dan keputusan dalam masyarakat
Menurut pasal 1352 KUHPer:
Perikatan yang timbul karena UU dapa timbul langung atas dasar kekuatan UU dan dapat timbu atas peraturn manusia yang berwujud perbuatan hukum (pasal 1354 KUHPer) dan perbuatan yang melawan hukum (pasal 1365 KUHPer).
Menurut pasal 1319 KUHPer ada dua macam perjanjian:
1.    Perjanjian bernama (benoemde) diatur dalam bab 1,2,3 dan 4 buku 3 KUHPer.

2.    Perjanjian tidak bernama (onbenoemde) diatur dalam bab 5-18 Buku 3 KUHPer dalam KUHD. 
B. Hukum Dagang


Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :

1.    Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K).
b). Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2.    Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).


Menurut pasal 2 yang lama KUHD bahwa:

Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari*.

Perbuatan perniagaan menurut pasal 3 yang lama KUHD adalah perbuaan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang* untuk dijual lagi.

Barang menurut hukum adalah barang bergerak, kecuali pasal 3 lama KUHD perbuatan perniagaan juga diatur pada pasal 4 yang memasukkan beberapa perbuatan lain dalam pengertian perbuatan perniagaan antara lain:

1.    Perusahaan polisi

2.    Perniagaan wesel dan surat

3.    Pedagang , Bankir, kasir dan makelar

4.    Pembangunan / perbaikan dan perlengkapan kapal untuk keperluan dikapal.

5.    Ekspedisi dan pengangkutan barang.

6.    Jual beli perlengkapan dan keperluan kapal

7.    Carter mencarter kapal yang merupakan perjanjian tentang perniagaan laut.

8.    Perjanjian hubungan kerja dgn nakoda dan anak kapal untuk kepentingan kapal.

9.    Perantara atau makelar laut.

Menurut pasal yang lama KUHD yang mengatur tentang perbuatan perniagaan yang di singkat sbb, Perbuatan yang timbul dari kewajiban menjalankan kapal untuk melayani laut yang berasal dari kapal karang/ kapal terdampar, juga penemuan barang di laut, pembuangan barang di laut, semuanya termasuk dalam golongan perbuatan perniagaan.



Hukum dagang adalah terletak dalam lapangan hukum perikatan yang khusus timbul dari lapangan perusahaan.

Perikatan  itu ada bersumber dari perjanjian, ada yang bersumber dari UU:

a)   Bersumber dari perjanjian.

misal: pengangkutan, asuransi, jual beli perusahaan, makelar, komisioner, wesel, cek dll.

b)   Besumber dari UU

      misal: tubrukan kapal (psl 534)

Jadi hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari perusahaan.

Pengertian Perusahaan dan Pekerjaan

Pengertian perusahaan:

Dengan stblt 1938-276 mulai berlaku 17 Juli 1938. Istilah pedagang dalam KUHD di hapuskan dan diganti dengan istilah perusahaan walaupun tidak terdapat dalam KUHD.

Pengertian perusahaan dalam istilaah ilmiah:

1.    Menurut pemerintah Belanda disebut perusahaan: keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (untuk diri sendiri).

2.    Menurut Prof. Moleng Graff perusahaan: Keselu8ruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara menyerahkan barang/ mengadakan perjanjian perdagangan.

3.    Menurut Polak. Baru ada perusahaan jika diperlukan adanya perhitungan tentang laba/ rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.

Kedudukan dokter, pengacara, notaris dan juru sita.

1.    Pasal 113 ayat 1 KUHPer: menetapkan bahwa wanita yang sudah kawin yang menjalankan pekerjaan atas dasar persetujuan dari suami maka ia dapat mengingatkan dirinya dalam segala perjanjian berkenaan dengan pekerjaannya itu tanpa bantuan suaminya. Hal demikian tidak terdapat pada wanita Indonesia, yang mempunyai penuh kemampuan bertindak baik sebelum maupun sesudahsesudah kawin dari itu MA Indonesia dengan surat edaran tgl 5 September 1963 no.1115/ P 3292/ M/1963. Menganggab pasal 108 dan110 KUHPer tidak berlaku.

2.    Pasal 1967 KUHPer: Bahwa hak menuntut menjadi guru setelah lampau waktu 30 thn. Tetapi bagi tagihan  cepat pasal 1968-1971 menetapkan bahwa tuntutan itu menjadi gugur setelah lewat 5 thn. Bila tuntutan ini tidak mengenai barang yang dipakai menjalankan pekerjaan debitur sendiri, tetapi bila tuntutan ini mengenai barang yang dipakai untuk menjalankan pekerjaan debitur sendiri maka menjadi 30 thn. Tertuang dalam pasal 1971 ayat 2 KUHPer.

URUSAN PERUSAHAAN

Kita telah mengetahui bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lab perusahaan.

Urusan perusahaan: Segala sesuatu yang berwujud atau bukan benda yang termasuk dalam lingkungan perusahaan tertentu.

Misalnya: tanah, gedung, alat kantor, buku, barang dagangan, tagihan, piutang, nama perusahaan, palen, good will, utang, relasi, langganan rahasia perusahaan dll.

Dari suatu ekonomis urusan perusahaan itu harus merupakan satu kesatuan yang bulat, sebab kalau tidak maka perusahaan itu akan bubar, hancur, rugi.

Inti segala tindakan dalam perustahaan dari sudut ekonomis adalah; mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya.

Meskipun dari sudut ekonomis perusahaan itu merupakan satu kesatuan yang bulat tetapi dari sudut yuridis perusahaan itu belum tentu merupakan satu kesatuan yang bilat, misal: peraturan penyerahan benda tetap tidak sama dengan peraturan penyerahan benda bergerak.

Dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa urusan perusahaan itu terdiri dari:

1. Benda tetap (tidak bergerak)


§  yang bertubuh, cth: tanah, kapal yang terdampargedung di atas tanah sendiri.
§  Yang tidak bertubuh contoh: hipotik merupakan benda yang dijaminkan kepada Bank.

1.    Benda bergerak.


§  yang bertubuh, mobil, alat telkomunikasi, buku, barang dagangan.
§  Yang tidak bertubuh, bintang gadai, nama perusahaan, merk paen, good will dll.

1.    Yang bukan benda yaitu: utang, langganan, rahasia perusahaan relasi dll.

Perbedaan terpenting mengenai urusan perusahaan adalah urusan jual beli

Dalam sistem hukum barat perbuatan jual beli ini terdiri dari 2 macam perjanjian yaitu:- Perjanjian jual beli yang sifatnya obligator.

Perjanjian penyerahan yang sifatnya mengalihkan hak (milik).

Good will adalah suatu benda ekonomis tak bertubuh yang terjadi dari pada hubungan antara perusahaan dengan para langganan dan kemungkinan perkembangan yang akan datang.

Good will juga dapat diarikan tentang kemajuan perusahaan yang nilai lebih perusahaan sehingga suatu kebulatan hasil usaha. Bila dibandingkan dengan jumlah nilai seluruh benda yang merupakan urusan perusahaan.

Good will suatu perusahaan bisa terjadi sehingga akibat adanya hubungan (relasi yang baik) managemen yang baik para mengatur jalan perusahaan yang sistematis dan efisien dan menuliskan tepat yang terstruktur, pemilik tempat penjualan.





C. Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang


Prof. Subekti S.H berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan ”dagang” bukanlah suatu pengertian hokum, melainkan suatu pengertian ekonomi.

Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil kedalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi belum ada peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru mulai berkembang pada abad pertengahan.

Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua Kitab UU itu (bertujuan mempersatukan Hukum Dagang dan Perdata dalam satu Kitab UU saja )

Pada beberapa Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja, misalnya:

1.    Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.

2.    Hanyalah orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang. Malahan dapat dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi:

“KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”

Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.

Menurut Prof. Subekti dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum.
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus ( lex specialis ) dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex generalis ). Sehingga lahir sebuah azas “les specialis legi generali” yang berarti hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.





DAFTAR PUSTAKA


Suwardi,2015.hukum dagang:suatu pengantar: Yogyakarta:deepublish

Minggu, 02 April 2017

ASPEK HUKUM DALAM PERUSAHAAN BISNIS DAN PENANAM MODAL ASING




                                                                      BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang

Istilah “Hukum Bisnis” dalam bahasa inggris disebut dengan “business law” merupakan istilah yang sudah seringkali di pakai dan popular,bukan saja dalam dunia hukum yang bersifat nasional, Tetapi juga di kalangan  internasional,bukan saja dalam praktek bisnis, tetapi juga literatur-literatur. Yang merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjiaan maupun ikatan dalam praktik bisnis.
Dari istilah hukum bisnis sendiri sudah menjelaskan dengan sendirinya bahwa hukum bisnis  tidak lain merupakan hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis. Yang di maksud dengan kata “bisnis” adalah suatu “usaha dagang”,”urusan” dan lain-lainnya. Sehingga bisnis secara umum merupakan suatu kegiatan dagang,industri atau keuangan. Oleh  karena itu suatu perusahaan dalam salah satu cabang kegiatan, atau suatu pengangkutan atau urusan yang di hubungkan dengan kegiatan bisnis itu. (abdurrachman,1991:150).
Dalam kamus yang lain suatu “bisnis” diartikan sebagai perusahaan komersial, profesi, atau perdagangan yang didirikan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Suatu bisnis di ciptakan oleh para entrepreneur yang menempatkan uangnya dalam “risiko” tertentu untuk mempromosikan usaha  dengan motif untuk mendapatkan keuntungan yang besar. (friedman,jack P,1987:66)








1.2  Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas saya akan membahas tentang peranan hukum dalam berbagai macam bentuk bisnis,dan berbagai contoh maupun  bentuk-bentuk hukum perusahaan dan penanam modal asing.
1)      Seperti apa aturan hukum yurudis yang megatur bisnis di-indonesia,dan apa saja fenomenanya?
2)      apa status hukum yuridis direktur perusahaan menurut hukum diindonesia
3)      bagaimana tanggung jawab hukum direktur perseroan,dan seperti apa kasusnya?

1.3  Tujuan
1. Setelah membaca makalah ini kita di harapkan dapat mengerti peranan hukum dalam dunia usaha (bisnis).
2. Menambah wawasan hukum dan ekonomi.
3. Sebagai salah satu syarat tugas penulisan softskill.















BAB II
PEMBAHASAN

Pesatnya pertumbuhan perusahaan di indonesia membawa konsekuensi tersendiri di bidang yuridis. Aturan tentang perseroan terbatas dalam K.U.H.D yang sangat simple dan hanya terdiri dari 21 pasar itu ridak dapat memberikan jawaban. Karena K.U.H.D yang terbentuk telah lebih dari seratus tahun lalu,tentu mustahil dapat mengatur masalah-masalah dalam perusahaan di era modern ini. Bahkan dalam UU PT. no.1 tahun 1995,juga bahkan masalah ini tidak di atur. di negara belanda misalnya, antara lain terdapat dalam pasal 98 buku ke-2,pasal 405,pasal 362,pasal 24 ayat 2 dan sebagainya.
        Ada dua dari segi menejemen dan struktur perusahaan yang sering menjadi topik pembicaraan, yaitu pemisahan antara  (1) kewenangan pemilikan dan menejemen perusahaan dan (2) antara grup perusahaan dan anak perusahaan, dan ini pula antara lain yang merupakan topic pengaturan hukum. Biasanya semakin professional suatu grup perusahaan, maka semakin tegas pemisahaan antara kedua point tersebut.sebab ketidak tegasan pemisahaan yang demikian, tidak saja akan mengaburkan hak,kewajiban,kewenangaan dan tanggung jawab masing-masing pihak,bahkan juga dapat menjadi ancaman terhadap eksistensi grup perusahaan yang bersangkutan.
Pemisahan kewenangan pemilik dengan menejemen, akan menyababkan semakin perlu adanya menejer-menejer professional. Dan dari sini pula timbul asal muasal ide membajak tenaga professional, seperti yang di lakukan group bakrie Brothers sewaktu merekrut tanri abeng untuk menjadi direktru operasional P.T Bakrie Brothers.

 EKSPANSI
1.      Ekspansi vertical
Dalam hal ini integrasi perusahaan berhak ke hulu atau ke hilir. Misalnya perussahaan garmen  yang hendak memperluas jaringannya dengan mendirikan usaha tenun sendiri, selanjutnya terus ke bidang usaha benang tenun. Sebagai contoh konglomerat “batik keris” yang bergerak mulai dari pemintalan benang, penenunan, pemprosesan batik, pabrik garmen, usaha penjualan eceran bahkan sampai ke usaha ekspor.


2.      Ekspansi horizontal
Dengan bermotif menekan resiko, dilakukan ekspansi melalui diferivikasi usaha, dalam hal ini, bidang bisnis dari satu anak perusahaan lain berbeda sama sekali. Pada mulanya istilah konglomerat ditunjukan untuk group usaha seperti ini.
3.      Campuran antara ekspansi vertical dan horizontal
Bentuk campuran ini melakukan ekspansi ke dua arah,terkadang perluasan usaha dengan memperhatikan hubungan bisnis hulu-hilir tetapi terkadang tanpa memperhatikan hubungan tersebut sama sekali. Contoh apa yang terjadi pada kelompok raksasa liem sioe liong dan astra, dimana semula kelompok tersebut berbentuk integrasi vertical tetapi kemudian diikuti dengan integrasi horizontal.

 FENOMENA DARI GRUP PERUSAHAAN
Di Indonesia berkembang group-group raksasa sangat cepat seperti liem sioe liong, yang bahkan tidak diketahui persis berapa jumlah anak perusahaanya itu. Menurut suatu sumber berkisar antara 350-400 buah. (warta ekonomi,11 februari 1991:29)

Perkembangan tersebut memunculkan fenomena antara lain:

1)kemandirian menejemen professional
Semakin kommpleksnya masalah dalam suatu grup menyebaban semakin pentingnya menejemen yang tangguh. Ini memerlukan menejer-menejer professional. Adalah sifat yang memerlukan menejer-menejer professional. sifat yang inherent pada pengertian professional itu sendiri bahwa mereka bekerja secara relative mandiri, terutama dalam konektifitasnya dengan “the owner”dari perusahaan dan adapaun dengan pemegang saham pada umumnya



][2 )melemahnya peranan dan korelasi antar pemegang saham
Ada suatu perkembangan terhadap sifat perusahaan, dari perusahaan yng berdasarkan kepada bentuk kerjasama kontraktual kepada bentuk institusi yang mandiri.konsekuensinya pengaruh dari pemegang saham terhadap kegiatan perusahaan semakin menciut. Hubungan para pemegang saham telah semakin melemah dan telah bergeser dari mitra usaha ke konsep investor.


Status yuridis direktur perusahaan menurut sistem hukum Indonesia
Pengaturan terhadap kedudukan direktur menurut sistem hukum kita ternyata saangat tidak kondusif terhadap perkembangan ekonomi sekarang,ketentuan tersebut tersumber dari UU P.T. no. 1 TAHUN 1995, di samping beberapa peraturan lain terhadap bidang-bidang khusus. Misalnya berhubungan dengan statusnya sebagai direktur maupun sebagai pegawai perusahaan yang di atur dalam peraturan buruh.dalam banyak  kasus direktur maupun komisaris masuk dalam  kategori “pekerja baik pekerjaan sementara ataupun tetap, sehingga ketentuan-ketentuan mengenai hubungan kerja yang relevan harus di terapkan.
Dalam hubungan hukum dengan pemilik perusahaan, yang biasaanya merupakan mayoritas pemegang saham, terdapat tarik menarik yang cukup intens antara direktur dengan owner. Tetapi dengan semakin berkembang dan complicated pengelolaan bisnis dewasa ini, trend sekarang adalah mempekerjakan direktur professional yang dapat mengambil keputusan yang independent.
Di samping di lepas kepada direktur, ada juga kecenderungan secara global bahwa sebagian power pemegang saham mayritas dialihkan kepada pemegang saham minoritas melalui Kristal-kristal yang berwujud perlindungan saham minoritas. Di samping itu peran para pekerja juga semakin di perhitungkan terhadap pengambilan keputusan perusahaan.








TANGGUNG JAWAB HUKUM  DIREKTUR DALAM SUATU PERSEROAN TERBATAS
Cukup banyak terdapat perbedaan jika di bandingkan tanggung jawab  direktur menurut tradisi hukum civil law Indonesia dengan common law USA. Dan karena pengaruh dari arus globalisasi di bidang bisnis dan informasi, maka perbedaan dan benturan dalam masalah tersebut di antara kedua tradisi hukum yang bersangkutan semakin perlu harmonisasi.
Di usa, business corporation baru berkembang sejak awal abad 19 sedangkan sebelumnya  corporation itu sudah ada, namun belum dengan motivasi bisnis, seperti gereja, yayasan, perusahaan daerah, dan sebagainya. (L.M. Friedman, 1985: 188). Sementara sejak KUHD tahun 1984 P.T-P.T pun mulai berdiri walaupun perkembangannya tidak sepesat di USA.
Menurut hukum di USA,direktur akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standard tertentu. Misalnya direktur dengan sengaja menyalahgunakan wewenang atau menyalahgunakan dana perusahaan. Juga akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia mengisukan saham sebagai saham yang disetor penuh padahal secara factual, saham tersebut belum disetor sama sekali.(Robert N. corley 1971:924)
Sistem hukum diindonesia tidak mengenal pranata “fiduciary” relation sehingga hubungan antara direktur dengan perusahaan tidak merupakan hubungan antara “trustee” dengan  “beneficiary” seperti dalam sistem hukum common law. Dalam sistem hukum civil law seperti di Indonesia,hubungan tersebut hanya merupakan hubungan antara pemberi kuasa(perusahaan) dengan penerima kuasa (direktur). Atau jika direktur di beri upah, maka secara legal hubungan tersebut merupakan hubungan perburuhan. (HRM purwosutjipto, 1991:149)
     Karena dalam sistem hukum common law,terdapat hubungan fiduciary antara direktur dengan perusahaan, seperti ditentukan dalam kasus mardel securities,inc v Alexandria gazette corp (rober N. Corley,1971:924) sedangkan direktur menjadi trusteenya. Maka dalam menjalankan tugasnya, direktur harus bersandar pada standar  otertentu.







Kesimpulan :

        Aspek hukum dalam perusahaan bisnis dan penanam modal asing adalah konsep aturan tentang perseroan terbatas yang di buat agar perusahaan yang bergerak di bidang bisnis seperti perseroan terbatas maupun penanam modal asing dapat di atur di negeri ini. Karena dari penjelasan di atas dapat saya simpulkan hukum di Indonesia masih cukup kuno dimana aturan perundang-undangan yang ada  sejak ratusan tahun lalu masih di gunakan dan tidak sesuai dengan aktivitas perusahaan bisnis seperti sekarang ini, dimana masih banyak pelanggaran-pelanggaran bisnis yang tidak mempunyai payung hukum jelas karena belum terdapat aturan-aturan yang baru yang dapat mengatur itu semua. Jika di bandingkan dengan negara-negara barat seperti amerika dan negara eropa aturan hukum dalam bisnis telah di atur dengan ketat agar mencegah pelanggaran dan kesewenangan perusahaan maupun penanam modal asing. Maka negeri ini harus dapat mengadopsi sistem hukum negara-negara barat agar terciptanya keadilan dalam berbisnis dan mencegah lebih banyak lagi korban kesewenangan pelaku usaha maupun pemilik modal di negeri ini



Daftar pusataka

Fuady, Munir. Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek.
Abdurachman, A. Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan .
Andasasmita, Komar. Hukum pemborongan melakukan pekerjaan tertentu perburuhan. Bandung: ikatan notaris Indonesia, 1893.
Asikin, zaenal. Hukum kepailitan dan penundaan pembayaran di Indonesia. Jakarta:rajawali press, 1991.