BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Istilah “Hukum Bisnis”
dalam bahasa inggris disebut dengan “business law” merupakan istilah yang sudah
seringkali di pakai dan popular,bukan saja dalam dunia hukum yang bersifat
nasional, Tetapi juga di kalangan
internasional,bukan saja dalam praktek bisnis, tetapi juga literatur-literatur.
Yang merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan
kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjiaan maupun ikatan dalam praktik
bisnis.
Dari istilah hukum
bisnis sendiri sudah menjelaskan dengan sendirinya bahwa hukum bisnis tidak lain merupakan hukum yang berkenaan
dengan suatu bisnis. Yang di maksud dengan kata “bisnis” adalah suatu “usaha
dagang”,”urusan” dan lain-lainnya. Sehingga bisnis secara umum merupakan suatu
kegiatan dagang,industri atau keuangan. Oleh
karena itu suatu perusahaan dalam salah satu cabang kegiatan, atau suatu
pengangkutan atau urusan yang di hubungkan dengan kegiatan bisnis itu.
(abdurrachman,1991:150).
Dalam kamus yang lain
suatu “bisnis” diartikan sebagai perusahaan komersial, profesi, atau
perdagangan yang didirikan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Suatu
bisnis di ciptakan oleh para entrepreneur yang menempatkan uangnya dalam
“risiko” tertentu untuk mempromosikan usaha
dengan motif untuk mendapatkan keuntungan yang besar. (friedman,jack
P,1987:66)
1.2 Rumusan
masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas saya akan membahas tentang peranan hukum dalam berbagai macam
bentuk bisnis,dan berbagai contoh maupun bentuk-bentuk hukum perusahaan dan penanam
modal asing.
1) Seperti
apa aturan hukum yurudis yang megatur bisnis di-indonesia,dan apa saja
fenomenanya?
2) apa
status hukum yuridis direktur perusahaan menurut hukum diindonesia
3) bagaimana
tanggung jawab hukum direktur perseroan,dan seperti apa kasusnya?
1.3 Tujuan
1. Setelah membaca makalah ini kita di harapkan
dapat mengerti peranan hukum dalam dunia usaha (bisnis).
2. Menambah wawasan hukum dan ekonomi.
3. Sebagai salah satu syarat tugas penulisan
softskill.
BAB
II
PEMBAHASAN
Pesatnya pertumbuhan
perusahaan di indonesia membawa konsekuensi tersendiri di bidang yuridis.
Aturan tentang perseroan terbatas dalam K.U.H.D yang sangat simple dan hanya
terdiri dari 21 pasar itu ridak dapat memberikan jawaban. Karena K.U.H.D yang
terbentuk telah lebih dari seratus tahun lalu,tentu mustahil dapat mengatur
masalah-masalah dalam perusahaan di era modern ini. Bahkan dalam UU PT. no.1
tahun 1995,juga bahkan masalah ini tidak di atur. di negara belanda misalnya,
antara lain terdapat dalam pasal 98 buku ke-2,pasal 405,pasal 362,pasal 24 ayat
2 dan sebagainya.
Ada dua dari segi menejemen dan struktur
perusahaan yang sering menjadi topik pembicaraan, yaitu pemisahan antara (1) kewenangan pemilikan dan menejemen
perusahaan dan (2) antara grup perusahaan dan anak perusahaan, dan ini pula
antara lain yang merupakan topic pengaturan hukum. Biasanya semakin
professional suatu grup perusahaan, maka semakin tegas pemisahaan antara kedua
point tersebut.sebab ketidak tegasan pemisahaan yang demikian, tidak saja akan
mengaburkan hak,kewajiban,kewenangaan dan tanggung jawab masing-masing
pihak,bahkan juga dapat menjadi ancaman terhadap eksistensi grup perusahaan
yang bersangkutan.
Pemisahan kewenangan
pemilik dengan menejemen, akan menyababkan semakin perlu adanya menejer-menejer
professional. Dan dari sini pula timbul asal muasal ide membajak tenaga
professional, seperti yang di lakukan group bakrie Brothers sewaktu merekrut
tanri abeng untuk menjadi direktru operasional P.T Bakrie Brothers.
EKSPANSI
1. Ekspansi
vertical
Dalam hal ini integrasi
perusahaan berhak ke hulu atau ke hilir. Misalnya perussahaan garmen yang hendak memperluas jaringannya dengan
mendirikan usaha tenun sendiri, selanjutnya terus ke bidang usaha benang tenun.
Sebagai contoh konglomerat “batik keris” yang bergerak mulai dari pemintalan
benang, penenunan, pemprosesan batik, pabrik garmen, usaha penjualan eceran
bahkan sampai ke usaha ekspor.
2. Ekspansi
horizontal
Dengan bermotif menekan
resiko, dilakukan ekspansi melalui diferivikasi usaha, dalam hal ini, bidang
bisnis dari satu anak perusahaan lain berbeda sama sekali. Pada mulanya istilah
konglomerat ditunjukan untuk group usaha seperti ini.
3. Campuran
antara ekspansi vertical dan horizontal
Bentuk campuran ini
melakukan ekspansi ke dua arah,terkadang perluasan usaha dengan memperhatikan
hubungan bisnis hulu-hilir tetapi terkadang tanpa memperhatikan hubungan
tersebut sama sekali. Contoh apa yang terjadi pada kelompok raksasa liem sioe
liong dan astra, dimana semula kelompok tersebut berbentuk integrasi vertical
tetapi kemudian diikuti dengan integrasi horizontal.
FENOMENA DARI GRUP PERUSAHAAN
Di Indonesia berkembang
group-group raksasa sangat cepat seperti liem sioe liong, yang bahkan tidak
diketahui persis berapa jumlah anak perusahaanya itu. Menurut suatu sumber
berkisar antara 350-400 buah. (warta ekonomi,11 februari 1991:29)
Perkembangan tersebut
memunculkan fenomena antara lain:
1)kemandirian
menejemen professional
Semakin kommpleksnya masalah dalam suatu grup
menyebaban semakin pentingnya menejemen yang tangguh. Ini memerlukan
menejer-menejer professional. Adalah sifat yang memerlukan menejer-menejer
professional. sifat yang inherent pada pengertian professional itu sendiri
bahwa mereka bekerja secara relative mandiri, terutama dalam konektifitasnya
dengan “the owner”dari perusahaan dan adapaun dengan pemegang saham pada
umumnya
][2 )melemahnya
peranan dan korelasi antar pemegang saham
Ada suatu perkembangan terhadap sifat perusahaan,
dari perusahaan yng berdasarkan kepada bentuk kerjasama kontraktual kepada
bentuk institusi yang mandiri.konsekuensinya pengaruh dari pemegang saham terhadap
kegiatan perusahaan semakin menciut. Hubungan para pemegang saham telah semakin
melemah dan telah bergeser dari mitra usaha ke konsep investor.
Status
yuridis direktur perusahaan menurut sistem hukum Indonesia
Pengaturan terhadap kedudukan direktur menurut
sistem hukum kita ternyata saangat tidak kondusif terhadap perkembangan ekonomi
sekarang,ketentuan tersebut tersumber dari UU P.T. no. 1 TAHUN 1995, di samping
beberapa peraturan lain terhadap bidang-bidang khusus. Misalnya berhubungan
dengan statusnya sebagai direktur maupun sebagai pegawai perusahaan yang di
atur dalam peraturan buruh.dalam banyak
kasus direktur maupun komisaris masuk dalam kategori “pekerja baik pekerjaan sementara
ataupun tetap, sehingga ketentuan-ketentuan mengenai hubungan kerja yang
relevan harus di terapkan.
Dalam hubungan hukum dengan pemilik perusahaan, yang
biasaanya merupakan mayoritas pemegang saham, terdapat tarik menarik yang cukup
intens antara direktur dengan owner. Tetapi dengan semakin berkembang dan
complicated pengelolaan bisnis dewasa ini, trend sekarang adalah mempekerjakan
direktur professional yang dapat mengambil keputusan yang independent.
Di samping di lepas kepada direktur, ada juga
kecenderungan secara global bahwa sebagian power pemegang saham mayritas
dialihkan kepada pemegang saham minoritas melalui Kristal-kristal yang berwujud
perlindungan saham minoritas. Di samping itu peran para pekerja juga semakin di
perhitungkan terhadap pengambilan keputusan perusahaan.
TANGGUNG
JAWAB HUKUM DIREKTUR DALAM SUATU
PERSEROAN TERBATAS
Cukup banyak terdapat perbedaan jika di bandingkan
tanggung jawab direktur menurut tradisi
hukum civil law Indonesia dengan common law USA. Dan karena pengaruh dari arus
globalisasi di bidang bisnis dan informasi, maka perbedaan dan benturan dalam
masalah tersebut di antara kedua tradisi hukum yang bersangkutan semakin perlu
harmonisasi.
Di usa, business corporation baru berkembang sejak
awal abad 19 sedangkan sebelumnya corporation itu sudah ada, namun belum dengan
motivasi bisnis, seperti gereja, yayasan, perusahaan daerah, dan sebagainya.
(L.M. Friedman, 1985: 188). Sementara sejak KUHD tahun 1984 P.T-P.T pun mulai
berdiri walaupun perkembangannya tidak sepesat di USA.
Menurut hukum di USA,direktur akan bertanggung jawab
secara pribadi jika dia menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standard
tertentu. Misalnya direktur dengan sengaja menyalahgunakan wewenang atau
menyalahgunakan dana perusahaan. Juga akan bertanggung jawab secara pribadi
jika dia mengisukan saham sebagai saham yang disetor penuh padahal secara
factual, saham tersebut belum disetor sama sekali.(Robert N. corley 1971:924)
Sistem hukum diindonesia tidak mengenal pranata
“fiduciary” relation sehingga hubungan antara direktur dengan perusahaan tidak
merupakan hubungan antara “trustee” dengan
“beneficiary” seperti dalam sistem hukum common law. Dalam sistem hukum
civil law seperti di Indonesia,hubungan tersebut hanya merupakan hubungan
antara pemberi kuasa(perusahaan) dengan penerima kuasa (direktur). Atau jika
direktur di beri upah, maka secara legal hubungan tersebut merupakan hubungan
perburuhan. (HRM purwosutjipto, 1991:149)
Karena
dalam sistem hukum common law,terdapat hubungan fiduciary antara direktur
dengan perusahaan, seperti ditentukan dalam kasus mardel securities,inc v
Alexandria gazette corp (rober N. Corley,1971:924) sedangkan direktur menjadi
trusteenya. Maka dalam menjalankan tugasnya, direktur harus bersandar pada
standar otertentu.
Kesimpulan
:
Aspek
hukum dalam perusahaan bisnis dan penanam modal asing adalah konsep aturan
tentang perseroan terbatas yang di buat agar perusahaan yang bergerak di bidang
bisnis seperti perseroan terbatas maupun penanam modal asing dapat di atur di
negeri ini. Karena dari penjelasan di atas dapat saya simpulkan hukum di
Indonesia masih cukup kuno dimana aturan perundang-undangan yang ada sejak ratusan tahun lalu masih di gunakan dan
tidak sesuai dengan aktivitas perusahaan bisnis seperti sekarang ini, dimana
masih banyak pelanggaran-pelanggaran bisnis yang tidak mempunyai payung hukum
jelas karena belum terdapat aturan-aturan yang baru yang dapat mengatur itu
semua. Jika di bandingkan dengan negara-negara barat seperti amerika dan negara
eropa aturan hukum dalam bisnis telah di atur dengan ketat agar mencegah
pelanggaran dan kesewenangan perusahaan maupun penanam modal asing. Maka negeri
ini harus dapat mengadopsi sistem hukum negara-negara barat agar terciptanya
keadilan dalam berbisnis dan mencegah lebih banyak lagi korban kesewenangan
pelaku usaha maupun pemilik modal di negeri ini
Daftar
pusataka
Fuady,
Munir. Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek.
Abdurachman,
A.
Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan .
Andasasmita,
Komar. Hukum pemborongan melakukan pekerjaan tertentu
perburuhan. Bandung: ikatan notaris Indonesia, 1893.
Asikin,
zaenal. Hukum kepailitan dan penundaan pembayaran di
Indonesia. Jakarta:rajawali press, 1991.
Bonus & Games - Casino Online
BalasHapusCheck out all of our 1xbetkorea casino games and 예스 벳 promotions at 슬롯사이트 online 온라인 바카라 사이트 casinos, including our Exclusive No Deposit Free Spins offers. 더킹 바카라 Claim bonus codes, free spins, What are free spins?Can I win real money on casino games?