Minggu, 02 April 2017

ASPEK HUKUM DALAM PERUSAHAAN BISNIS DAN PENANAM MODAL ASING




                                                                      BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang

Istilah “Hukum Bisnis” dalam bahasa inggris disebut dengan “business law” merupakan istilah yang sudah seringkali di pakai dan popular,bukan saja dalam dunia hukum yang bersifat nasional, Tetapi juga di kalangan  internasional,bukan saja dalam praktek bisnis, tetapi juga literatur-literatur. Yang merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjiaan maupun ikatan dalam praktik bisnis.
Dari istilah hukum bisnis sendiri sudah menjelaskan dengan sendirinya bahwa hukum bisnis  tidak lain merupakan hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis. Yang di maksud dengan kata “bisnis” adalah suatu “usaha dagang”,”urusan” dan lain-lainnya. Sehingga bisnis secara umum merupakan suatu kegiatan dagang,industri atau keuangan. Oleh  karena itu suatu perusahaan dalam salah satu cabang kegiatan, atau suatu pengangkutan atau urusan yang di hubungkan dengan kegiatan bisnis itu. (abdurrachman,1991:150).
Dalam kamus yang lain suatu “bisnis” diartikan sebagai perusahaan komersial, profesi, atau perdagangan yang didirikan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Suatu bisnis di ciptakan oleh para entrepreneur yang menempatkan uangnya dalam “risiko” tertentu untuk mempromosikan usaha  dengan motif untuk mendapatkan keuntungan yang besar. (friedman,jack P,1987:66)








1.2  Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas saya akan membahas tentang peranan hukum dalam berbagai macam bentuk bisnis,dan berbagai contoh maupun  bentuk-bentuk hukum perusahaan dan penanam modal asing.
1)      Seperti apa aturan hukum yurudis yang megatur bisnis di-indonesia,dan apa saja fenomenanya?
2)      apa status hukum yuridis direktur perusahaan menurut hukum diindonesia
3)      bagaimana tanggung jawab hukum direktur perseroan,dan seperti apa kasusnya?

1.3  Tujuan
1. Setelah membaca makalah ini kita di harapkan dapat mengerti peranan hukum dalam dunia usaha (bisnis).
2. Menambah wawasan hukum dan ekonomi.
3. Sebagai salah satu syarat tugas penulisan softskill.















BAB II
PEMBAHASAN

Pesatnya pertumbuhan perusahaan di indonesia membawa konsekuensi tersendiri di bidang yuridis. Aturan tentang perseroan terbatas dalam K.U.H.D yang sangat simple dan hanya terdiri dari 21 pasar itu ridak dapat memberikan jawaban. Karena K.U.H.D yang terbentuk telah lebih dari seratus tahun lalu,tentu mustahil dapat mengatur masalah-masalah dalam perusahaan di era modern ini. Bahkan dalam UU PT. no.1 tahun 1995,juga bahkan masalah ini tidak di atur. di negara belanda misalnya, antara lain terdapat dalam pasal 98 buku ke-2,pasal 405,pasal 362,pasal 24 ayat 2 dan sebagainya.
        Ada dua dari segi menejemen dan struktur perusahaan yang sering menjadi topik pembicaraan, yaitu pemisahan antara  (1) kewenangan pemilikan dan menejemen perusahaan dan (2) antara grup perusahaan dan anak perusahaan, dan ini pula antara lain yang merupakan topic pengaturan hukum. Biasanya semakin professional suatu grup perusahaan, maka semakin tegas pemisahaan antara kedua point tersebut.sebab ketidak tegasan pemisahaan yang demikian, tidak saja akan mengaburkan hak,kewajiban,kewenangaan dan tanggung jawab masing-masing pihak,bahkan juga dapat menjadi ancaman terhadap eksistensi grup perusahaan yang bersangkutan.
Pemisahan kewenangan pemilik dengan menejemen, akan menyababkan semakin perlu adanya menejer-menejer professional. Dan dari sini pula timbul asal muasal ide membajak tenaga professional, seperti yang di lakukan group bakrie Brothers sewaktu merekrut tanri abeng untuk menjadi direktru operasional P.T Bakrie Brothers.

 EKSPANSI
1.      Ekspansi vertical
Dalam hal ini integrasi perusahaan berhak ke hulu atau ke hilir. Misalnya perussahaan garmen  yang hendak memperluas jaringannya dengan mendirikan usaha tenun sendiri, selanjutnya terus ke bidang usaha benang tenun. Sebagai contoh konglomerat “batik keris” yang bergerak mulai dari pemintalan benang, penenunan, pemprosesan batik, pabrik garmen, usaha penjualan eceran bahkan sampai ke usaha ekspor.


2.      Ekspansi horizontal
Dengan bermotif menekan resiko, dilakukan ekspansi melalui diferivikasi usaha, dalam hal ini, bidang bisnis dari satu anak perusahaan lain berbeda sama sekali. Pada mulanya istilah konglomerat ditunjukan untuk group usaha seperti ini.
3.      Campuran antara ekspansi vertical dan horizontal
Bentuk campuran ini melakukan ekspansi ke dua arah,terkadang perluasan usaha dengan memperhatikan hubungan bisnis hulu-hilir tetapi terkadang tanpa memperhatikan hubungan tersebut sama sekali. Contoh apa yang terjadi pada kelompok raksasa liem sioe liong dan astra, dimana semula kelompok tersebut berbentuk integrasi vertical tetapi kemudian diikuti dengan integrasi horizontal.

 FENOMENA DARI GRUP PERUSAHAAN
Di Indonesia berkembang group-group raksasa sangat cepat seperti liem sioe liong, yang bahkan tidak diketahui persis berapa jumlah anak perusahaanya itu. Menurut suatu sumber berkisar antara 350-400 buah. (warta ekonomi,11 februari 1991:29)

Perkembangan tersebut memunculkan fenomena antara lain:

1)kemandirian menejemen professional
Semakin kommpleksnya masalah dalam suatu grup menyebaban semakin pentingnya menejemen yang tangguh. Ini memerlukan menejer-menejer professional. Adalah sifat yang memerlukan menejer-menejer professional. sifat yang inherent pada pengertian professional itu sendiri bahwa mereka bekerja secara relative mandiri, terutama dalam konektifitasnya dengan “the owner”dari perusahaan dan adapaun dengan pemegang saham pada umumnya



][2 )melemahnya peranan dan korelasi antar pemegang saham
Ada suatu perkembangan terhadap sifat perusahaan, dari perusahaan yng berdasarkan kepada bentuk kerjasama kontraktual kepada bentuk institusi yang mandiri.konsekuensinya pengaruh dari pemegang saham terhadap kegiatan perusahaan semakin menciut. Hubungan para pemegang saham telah semakin melemah dan telah bergeser dari mitra usaha ke konsep investor.


Status yuridis direktur perusahaan menurut sistem hukum Indonesia
Pengaturan terhadap kedudukan direktur menurut sistem hukum kita ternyata saangat tidak kondusif terhadap perkembangan ekonomi sekarang,ketentuan tersebut tersumber dari UU P.T. no. 1 TAHUN 1995, di samping beberapa peraturan lain terhadap bidang-bidang khusus. Misalnya berhubungan dengan statusnya sebagai direktur maupun sebagai pegawai perusahaan yang di atur dalam peraturan buruh.dalam banyak  kasus direktur maupun komisaris masuk dalam  kategori “pekerja baik pekerjaan sementara ataupun tetap, sehingga ketentuan-ketentuan mengenai hubungan kerja yang relevan harus di terapkan.
Dalam hubungan hukum dengan pemilik perusahaan, yang biasaanya merupakan mayoritas pemegang saham, terdapat tarik menarik yang cukup intens antara direktur dengan owner. Tetapi dengan semakin berkembang dan complicated pengelolaan bisnis dewasa ini, trend sekarang adalah mempekerjakan direktur professional yang dapat mengambil keputusan yang independent.
Di samping di lepas kepada direktur, ada juga kecenderungan secara global bahwa sebagian power pemegang saham mayritas dialihkan kepada pemegang saham minoritas melalui Kristal-kristal yang berwujud perlindungan saham minoritas. Di samping itu peran para pekerja juga semakin di perhitungkan terhadap pengambilan keputusan perusahaan.








TANGGUNG JAWAB HUKUM  DIREKTUR DALAM SUATU PERSEROAN TERBATAS
Cukup banyak terdapat perbedaan jika di bandingkan tanggung jawab  direktur menurut tradisi hukum civil law Indonesia dengan common law USA. Dan karena pengaruh dari arus globalisasi di bidang bisnis dan informasi, maka perbedaan dan benturan dalam masalah tersebut di antara kedua tradisi hukum yang bersangkutan semakin perlu harmonisasi.
Di usa, business corporation baru berkembang sejak awal abad 19 sedangkan sebelumnya  corporation itu sudah ada, namun belum dengan motivasi bisnis, seperti gereja, yayasan, perusahaan daerah, dan sebagainya. (L.M. Friedman, 1985: 188). Sementara sejak KUHD tahun 1984 P.T-P.T pun mulai berdiri walaupun perkembangannya tidak sepesat di USA.
Menurut hukum di USA,direktur akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standard tertentu. Misalnya direktur dengan sengaja menyalahgunakan wewenang atau menyalahgunakan dana perusahaan. Juga akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia mengisukan saham sebagai saham yang disetor penuh padahal secara factual, saham tersebut belum disetor sama sekali.(Robert N. corley 1971:924)
Sistem hukum diindonesia tidak mengenal pranata “fiduciary” relation sehingga hubungan antara direktur dengan perusahaan tidak merupakan hubungan antara “trustee” dengan  “beneficiary” seperti dalam sistem hukum common law. Dalam sistem hukum civil law seperti di Indonesia,hubungan tersebut hanya merupakan hubungan antara pemberi kuasa(perusahaan) dengan penerima kuasa (direktur). Atau jika direktur di beri upah, maka secara legal hubungan tersebut merupakan hubungan perburuhan. (HRM purwosutjipto, 1991:149)
     Karena dalam sistem hukum common law,terdapat hubungan fiduciary antara direktur dengan perusahaan, seperti ditentukan dalam kasus mardel securities,inc v Alexandria gazette corp (rober N. Corley,1971:924) sedangkan direktur menjadi trusteenya. Maka dalam menjalankan tugasnya, direktur harus bersandar pada standar  otertentu.







Kesimpulan :

        Aspek hukum dalam perusahaan bisnis dan penanam modal asing adalah konsep aturan tentang perseroan terbatas yang di buat agar perusahaan yang bergerak di bidang bisnis seperti perseroan terbatas maupun penanam modal asing dapat di atur di negeri ini. Karena dari penjelasan di atas dapat saya simpulkan hukum di Indonesia masih cukup kuno dimana aturan perundang-undangan yang ada  sejak ratusan tahun lalu masih di gunakan dan tidak sesuai dengan aktivitas perusahaan bisnis seperti sekarang ini, dimana masih banyak pelanggaran-pelanggaran bisnis yang tidak mempunyai payung hukum jelas karena belum terdapat aturan-aturan yang baru yang dapat mengatur itu semua. Jika di bandingkan dengan negara-negara barat seperti amerika dan negara eropa aturan hukum dalam bisnis telah di atur dengan ketat agar mencegah pelanggaran dan kesewenangan perusahaan maupun penanam modal asing. Maka negeri ini harus dapat mengadopsi sistem hukum negara-negara barat agar terciptanya keadilan dalam berbisnis dan mencegah lebih banyak lagi korban kesewenangan pelaku usaha maupun pemilik modal di negeri ini



Daftar pusataka

Fuady, Munir. Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek.
Abdurachman, A. Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan .
Andasasmita, Komar. Hukum pemborongan melakukan pekerjaan tertentu perburuhan. Bandung: ikatan notaris Indonesia, 1893.
Asikin, zaenal. Hukum kepailitan dan penundaan pembayaran di Indonesia. Jakarta:rajawali press, 1991.


1 komentar:

  1. Bonus & Games - Casino Online
    Check out all of our 1xbetkorea casino games and 예스 벳 promotions at 슬롯사이트 online 온라인 바카라 사이트 casinos, including our Exclusive No Deposit Free Spins offers. 더킹 바카라 Claim bonus codes, free spins, What are free spins?Can I win real money on casino games?

    BalasHapus