Pengertian Hukum Perjanjian
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal
1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi :
“Suatu Perjanjian adalah
suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang lain atau lebih”. Ketentuan pasal ini sebenarnya kurang begitu
memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah
seperti diuraikan di bawah ini:
a) Hanya menyangkut sepihak
saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
b) Kata perbuatan mencakup
juga tanpa consensus
c) Pengertian perjanjian
terlalu luas
d) Tanpa menyebut tujuan
e) Ada bentuk tertentu,
lisan dan tulisan
f) Ada syarat- syarat
tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
1. syarat ada persetuuan
kehendak
2. syarat kecakapan pihak-
pihak
3. ada hal tertentu
4. ada kausa yang halal
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan
hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum
yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang
yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak
atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak
secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat
disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain
untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa
dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Dasar-Dasar Hukum Perjanjian
A. PERJANJIAN PADA UMUMNYA
Menurut Pasal 1313 KUH
Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini,
timbullah suatu hubungan hukum antara
dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan
kewajiban masing-masing pihak.
Perjanjian adalah sumber perikatan.
A.1. Azas-azas Hukum Perjanjian
Ada beberapa azas yang dapat
ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas
terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
Azas Konsensualitas, yaitu
bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik
tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan
lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai
syarat-syarat sahnya perjanjian.
Azas Kebebasan Berkontrak,
yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi
dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan
dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas
dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang
dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
SYARAT SAH PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 Kitab
Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat
yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan
diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu
harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan.
Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh
dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat
suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai
wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya
setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu
hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat
menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata
menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang
paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab
ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya.
Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang
oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut
Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak
mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama
yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif.
Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai
perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat
lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan
kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya
jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya
perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo
1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud
adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat
dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang
diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat
adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam
kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya
(toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman
melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui
(overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang
menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima
penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak
yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut
sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
beberapa teori yang bisa
digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings
Theorie)
Menurut teori ini, kontrak
telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulissuratjawaban
penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan
penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman
(Verzending Theori).
Menurut teori ini saat
pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos
dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan
(Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat
lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak
yang menawarkan.
d. Teori penerimaan
(Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat
lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli
apakahsurattersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah
saatsurattersebut sampai pada alamat si penerimasuratitulah yang dipakai
sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif
untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus
mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk
memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan
hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian
itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu
mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara
sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan
secara sepihak saja.
Pembatalan dalam suatu
Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu
perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian
ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak
biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran
dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan
atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat
adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak
dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau
perintah pengadilan
4. Terlibat hukum
5. Tidak lagi memiliki
lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Perikatan, lahir karena
suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat
sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh
undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu
keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan
negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang
baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian
untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi
perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan
suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan.
Macam-macam
Perjanjian
1)Perjanjian dengan
Cuma-Cuma dan Perjanjian Dengan Beban.
Perjanjian dengan Cuma-Cuma
adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan
kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314
ayat (2) KUHPerdata).
Perjanjian Dengan Beban
adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan
kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2)Perjanjian Sepihak dan
Perjanjian Timbal Balik.
Perjanjian Sepihak adalah
suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja
Perjanjian Timbal Balik
adalah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah
pihak.
3)Perjanjian Konsensuil,
Formal dan, Riil.
Perjanjian Konsensuil adalah
perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang
mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian Formil adalah
perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara
tertulis.
Perjanjian Riil adalah suatu
perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4)Perjanjian Bernama, Tidak
Bernama dan, Campuran.
Perjanjian Bernama adalah
suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan
kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata
ditambah titel VIIA.
Perjanjian Tidak Bernama
adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Perjanjian campuran adalah
perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
Contoh Hukum Perjanjian:
Lion Air: Sanksinya Bisa Berlapis bagi Pilot Hisab Sabu
Direktur Umum Lion Air
Edward Sirait saat dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang terbukti
menghisap sabu mengaku prihatin.
Ia menyebut pihak manajemen
akan mengambil langkah tegas bagi yang bersangkutan sesuai dengan apa yang
diperbuat. “Tidak ada toleransi untuk masalah yang menyangkut keselamatan
penumpang, dan ini jelas-jelas melanggar banyak aturan, sanksinya bisa
berlapis,” ujar Edward saat dihubungi, Sabtu (4/2/2012) malam.
Ia prihatin peristiwa
tertangkapnya pilot Lion karena masalah narkoba harus terulang kembali.
Menurutnya selama ini sudah banyak contoh negatif yang terjadi karena
penyelahgunaan narkoba, termasuk pemecatan pegawai Lion karena kasus narkoba,
tapi tetap saja ada yang melakukan.
“Kami tentunya tidak mungkin
mengawasi satu per satu pegawai selam 24 jam, tapi ke depan kami akan mencari
langkah antisipasi lagi yang lebih ketat,” ujar Edward.
Lebih lanjut Edward
menjelaskan, jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak melanggar
aturan hukum yang berlaku. Selain sudah diatur dalam perundangan, urusan
penyelahgunaan narkoba termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan mengedarkan
narkoba sudah diatur dalam pedoman awak pesawat. Penerapa aturan itu kembali
ditegaskan dan diulang dalam perjanjian bersAma.
Sebagai langkah antisipatif
pihak manajemen juga melakukan pemeriksaan sampling urine secara berkala. Pihak
manajemen juga sudah bertindak tegas pada pegawai yang terbukti melakukan
pelanggaran-pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkoba.
Edward berjanji akan lebih
mengintensifkan pengawasan pada pegawai dan awak pesawat. Pengawasan bukan
hanya berlaku ketat di Jakarta, tapi juga akan diberlakukan lebih ketat di
daerah-daerah.Pihak Lion juga merangkul keluarga pegawai untuk bersama-sama
menghindari pengaruh penyalahgunaan narkoba. Melalui kedekatan dengan keluarga
diharapkan pihak manajemen dan keluraga bisa sama-sama memberi informasi,
sehingga jika ditemui indikasi awal bisa segera ditindak lanjuti.
REFRENSI
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl31/jenisjenis-kontrak-bisnis-
(2017,25 mei)
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1892319-syarat-sah-suatu-perjanjian/#ixzz1NFcV0DgB (2017,25 mei)
Subekti, R, Prof, S.H., Hukum
Perjanjian, Cetakan ke-VIII, PT Intermasa.