BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu
sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan
pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga
– lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum
atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas
dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2. Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad
mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka,
melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
3. Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah
suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi
sebagai berikut:
Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok
, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang
disebut sebagai kelompok koperasi.
Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam
kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang
disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam
koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan
koperasi.
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang
kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan
jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai
berikut:
Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai
pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota,
pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak
sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
o Pengurus koperasi
adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat
anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29
ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
o Pengelola koperasi
bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang
diberikan oleh pengurus.
o Pengawas koperasi
pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi
koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah
diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan
pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat
anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan
pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi
yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan
koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan
atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas,
wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena
itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan
normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan
terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas
juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum
sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen
koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan
dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan
terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan
efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai
pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam
manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha
koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh
pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang
diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian menyebutkan bahwa1 )pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola
yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha ;2) dalam hal pengurus
koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan
tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan ;3) pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh pengelola tidak
mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus
dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus
dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen
koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu
berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan
oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga
yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh
pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan
wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan
pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum
adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota,
pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai
berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat
kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus
koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas
tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus
dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus
anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya
pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka
mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas
mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi
tersebut dalam mencapai tujuannya :
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam
perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan,
bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. setiap organisasi
memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama
saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan
penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang
bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel,
sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di
waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan
kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu
dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi
perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan
dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai
maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah
dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa
alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif
tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif
mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat
bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan
manajemen.
2. Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang
struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau
pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat
dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan
struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
Pembagian kerja,
Departementasi,
Bagan organisasi,
Rantai perintah dan kesatuan perintah,
Tingkat hierarki manajemen, dan
Saluran komunikasi dan sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai
macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah
yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan
dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus
diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang
profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta
tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang
bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat
diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus
mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi
tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan
dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang
dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun
masing-masing mempunyai kelemahan.
3. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting.
Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai
kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut
tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat
mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik,
apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah
memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam
dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan
perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus
mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan
komunikasi secara vertikal.
POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen
koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan
dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan
terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas
pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna
jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga
manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha
koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh
pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang
diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian menyebutkan bahwa :
pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat
pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota
untuk mendapat persetujuan
Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung
jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus
dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan
pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam
manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan
pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana
manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola
seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena
pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai
yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam
koperasi
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
(decision area)
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama
(shared decision areas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar