VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA
KOPERASI
· Variabel Kinerja
Secara umum, variable kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau
pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan
(jumlah koperasi perprovinsi,jumlah koperasi perjenis/kelompok koperasi,
jumlah koperasi aktif dan nonaktif),
keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.
Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara
tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi
terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi
(cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat
belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
· Faktor yang
Mempengaruhi Kinerja
Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang
mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998 :
16-17) adalah sebagai berikut:
a) Faktor individu
(personal factors).
Faktor individu berkaitan dengan keahlian,
motivasi, komitmen, dll.
b) Faktor kepemimpinan
(leadership factors). Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan
dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok
kerja.
c) Faktor kelompok / rekan kerja
(team factors). Faktor
kelompok / rekan kerja berkaitan dengan
kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
d) Faktor sistem (system
factors). Faktor system berkaitan dengan system / metode kerja yang ada dan
fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
e) Faktor situasi
(contextual/situational factors). Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan
perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
Dari uraian yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang dapat
mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat
perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat
memberikan kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan kemampuan kerja
merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai
sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan.
Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan
dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan.
Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang
dihasilkan.
· Pengertian Pengukuran
Kinerja
Pengukuran kinerja adalah proses di mana
organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai
oleh program,
investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali
membutuhkan penggunaan bukti statistik
untuk menentukan tingkat kemajuan suatu
organisasi dalam meraih tujuannya.
Tujuan mendasar di balik dilakukannya pengukuran
adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum. Pengukuran Kinerja juga
merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan
pada kelompok indicator kinerja kegiatan
yang berupa indikator-indikator masukan,keluaran,
hasil, manfaat, dan dampak. Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk menilai
keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan
tujuan yang telah ditetapkan.
Pengukuran kinerja merupakan suatu alat manajemen yang digunakan untuk meningkatkan
kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas.
Pengukuran kinerja juga digunakan untuk
menilai pencapaian tujuan dan sasaran (James Whittaker, 1993) Sedangkan menurut
Junaedi (2002 : 380-381) “Pengukuran kinerja merupakan proses mencatat dan
mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan dalam arah pencapaian misi melalui
hasil-hasil yang ditampilkan berupa produk, jasa, ataupun
proses”. Artinya, setiap kegiatan perusahaan harus dapat diukur dan dinyatakan
keterkaitannya dengan pencapaian arah perusahaan di masa yang akan datang yang
dinyatakan dalam misi dan visi perusahaan. Dari
definisi diatas dapat disimpulkan bahwa system pengukuran kinerja adalah suatu sistem
yang bertujuan untuk membantu manajer perusahaan menilai pencapaian suatu
strategi melalui
alat ukur keuangan dan non keuangan. Hasil
pengukuran tersebut kemudian digunakan sebagai umpan balik yang akan memberikan
informasi tentang prestasi pelaksanaan suatu rencana dan
titik dimana perusahaan memerlukan penyesuaian-penyesuaian atas aktivitas perencanaan dan
pengendalian.
· Prinsip Pengukuran
Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa
prinsip-prinsip yaitu:
a) Seluruh aktivitas
kerja yang signifikan harus diukur.
b) Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak
ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
c) Kerja yang tak diukur
sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
d) Keluaran kinerja yang
diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
e) Hasil keluaran
menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar
mengetahui tingkat usaha.
f) Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa
yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat
penugasan kerja operasional.
g) Pelaporan kinerja dan
analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
h) Pelaporan yang
kerap memungkinkan adanya tindakan korektif
yang segera dan tepat waktu.
i) Tindakan korektif yang
tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif
2. KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA,
PERMODALAN, ASET, DAN SHU
Tujuan dan fungsi koperasi
Sebelum membahas tujuan dan fungsi sebuah
lembaga koperasi, secara garis besarnya lembaga koperasi merupakan sebuah
lembaga keuangan yang berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan
tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan
masyarakat sekitar.
Ada 3 hal penting tujuan sebuah lembaga didirikan :
1. Memaksimumkan Keuntungan, sebuah lembaga harus
mampu memaksimalkan keuntungan yg didapat untuk meningkatkan kualitasnya,
anggota maupun sekitarnya.
2. Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah
lembaga mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus melaksanakan
nilai2 yang diemban sejak didirikan.
3. Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan ke2
poin tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource yang ada ataupun
yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.
KEANGGOTAAN KOPERASI
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga
pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan
luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat
dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
1. Syarat Keanggotaan Koperasi:
a) Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan
hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
b) Menerima landasan dan asas koperasi.
c) Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai
anggota.
2.
Sifat Keanggotaan
Koperasi Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
a) Terbuka dan sukarela.
b) Dapat diperoleh dan diakhiri setelah
syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c) Tidak dapat dipindahtangankan.
3.
Berakhirnya Keanggotaan
Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.
a) Meninggal dunia.
b) Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
c) Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi
syarat keanggotaan.
4.
Kewajiban Anggota
Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban
bagi anggota koperasi.
a) Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
b) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan koperasi.
c) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
5.
Hak Anggota Koperasi
Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga
mempunyai hak seperti berikut ini.
a) Menghadiri dan menyatakan pendapat serta
memberikan suara dalam rapat anggota.
b) Memilih dan atau dipilih menjadi anggota
pengurus atau pengawas.
c) Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan
dalam anggaran dasar.
d) Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus
di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e) Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan
yang sama antaranggota.
f) Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan
koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
PERMINTAAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI
Setiap orang yang ingin menjadi anggota
koperasi perlu mempelajari lebih dahulu maksud dan tujuan koperasi tersebut,
terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan dan hak serta kewajibannya sebagai
anggota.
1. Jika persyaratan sudah diterima, selanjutnya calon mengisi
formulir pendaftaran dikoperasi tersebut.
2. Jika pengurus menyetujui perminyaan calon anggota, maka
selanjutnya harus diberitahukan kepada yang bersangkutan mulai saat tersebut
dapat diterima menjadi anggota koperasi.
3. Bila permohonan seseorang menjadi anggota koperasi ditolak, maka
pencalonannya sebagai anggota dapat diajukan kembali dalam RA yang akan datang,
dan keputusannya akan mengikat pengurus untuk memenuhinya.
BUKTI KEANGGOTAAN KOPERASI
Buku daftar anggota merupakan salah satu yang
ditetapkan oleh UU Koperasi, karena buku daftar anggota memuat tentang nama
lengkap, umur, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk menjadi anggota,
cap ibu jari kiri atau tanda tangan anggota, sebab diberhentikannya seorang
anggota, tanda tangan ketua dan tanggal dibubuhinya tanda tangan tersebut.
PERMODALAN KOPERASI
Sumber – Sumber Modal Koperasi
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi
koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan
anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Modal Sendiri
a) Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam
kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi
tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua
anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha
koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi
simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat
menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian
hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk
modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan
dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida
mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat
memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki
pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan
pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
Modal Pinjaman
a) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan
dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar
kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya
dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan
uang yang berasal dari anggota.
b) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh
sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal.
Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau
dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha
koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan
kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara
yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
d) Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau
surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat
umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan
surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari
dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran
Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk
Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di
bawah ini:
1.
Memenuhi kewajiban
tertentu
2.
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
3.
Sebagai jaminan untuk
kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4.
Perluasan usaha
ASET DALAM KOPERASI
Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan
dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan sumber
daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari
mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi . Aset
yang diperoleh dari sumbangan, yang tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai
aset tetap.
Komponen Aset
1.
Aset lancar yaitu aset yang memiliki masa
manfaat kurang dari satu tahun.Pengklasifikasian aset lancar antara lain:
· Diperkirakan akan dapat direalisasi atau
dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka waktu siklus operasi normal
entitas;
· Dimiliki untuk diperdagangkan (diperjual
belikan);
· Diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu
12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
Aset lancar meliputi komponen perkiraan:
· Kas adalah nilai mata uang kertas dan logam,
baik dalam rupiah maupun mata uang asing sebagai alat pembayaran sah.
· Bank adalah simpanan koperasi pada bank
tertentu yang likuid, seperti: tabungan, giro dan deposito serta simpanan
lainnya.
· Surat berharga adalah investasi dalam berbagai
bentuk surat berharga, yang dapat dicairkan dan diperjualbelikan dalam bentuk
tunai setiap saat;
· Piutang Usaha adalah tagihan koperasi sebagai
akibat penyerahan barang/jasa kepada pihak lain yang tidak dibayar secara
tunai.
· Piutang Pinjaman Anggota adalah tagihan
koperasi sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa
barang/jasa) kepada anggota.
· Piutang Pinjaman Non anggota adalah tagihan
koperasi sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa
barang/jasa) kepada non anggota.
· Penyisihan Piutang Tak Tertagih adalah
penyisihan nilai tertentu, sebagai "pengurang nilai nominal" piutang
pinjaman atas terjadinya kemungkinan risiko piutang tak tertagih, yang dibentuk
untuk menutup kemungkinan kerugian akibat pemberian piutang pinjaman.
· Persediaan adalah nilai kekayaan koperasi yang
diinvestasikan dalam bentuk persediaan, baik persediaan dalam bentuk bahan
baku, bahan setengah jadi, maupun barang jadi untuk diperdagangkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada anggota dan penyelenggaraan transaksi dengan non
anggota;
· Biaya dibayar di muka adalah sejumlah dana
yang telah dibayarkan kepada pihak lain untuk memperoleh manfaat barang/jasa
tertentu.
· Pendapatan Yang Masih Harus Diterima adalah
berbagai jenis pendapatan koperasi yang sudah dapat diakui sebagai pendapatan
tetapi belum dapat diterima oleh koperasi;
· Aset
Lancar Lain-lain.
2.
Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar adalah aset yang terdiri dari beberapa macam
aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta digunakan
dalam kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi
(penyusutan).
Aset tidak lancar
meliputi komponen perkiraan:
·
Investasi Jangka
Panjang,
adalah aset atau
kekayaan yang diinvestasikan pada koperasi sekunder, koperasi lain atau
perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun tidak dapat dicairkan,
berupa simpanan atau penyertaan modal.
·
Properti Investasi,
adalah properti (tanah
atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai
(oleh pemilik/koperasi atau lessee melalui sewa pembiayaan) dan dapat
menghasilkan sewa atau kenaikan nilai atau kedua-duanya. Properti investasi
tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa, tujuan
administratif, atau dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
·
Akumulasi Penyusutan
Properti Investasi, adalah "pengurang
nilai perolehan" suatu properti investasi, sebagai akibat penggunaan dan
berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal
penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
·
Aset Tetap,
adalah aset berwujud
yang dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi, atau penyediaan
barang/jasa untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan
digunakan lebih dari satu periode. Aset tetap mencakup perkiraan: Tanah/Hak
Atas Tanah, Bangunan, Mesin dan Kendaraan, Inventaris dan Peralatan Kantor.
·
Akumulasi Penyusutan
Aset Tetap, adalah "pengurang nilai perolehan"
suatu aset tetap yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan
berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal
penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
·
Aset Tidak Berwujud,
adalah aset non-moneter
yang dapat diidentifikasi namun tidak mempunyai wujud fisik. Dimiliki untuk
digunakan dalam kegiatan produksi atau disewakan kepada pihak lain atau untuk
tujuan administratif. Contoh aset tidak berwujud antara lain: hak paten, hak
cipta, hak pengusaha hutan, kuota impor/ekspor, waralaba.
·
Akumulasi Amortisasi
Aset Tidak Berwujud, adalah "pengurang
nilai perolehan" suatu aset tidak berwujud yang dimiliki koperasi, sebagai
akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu.
·
Aset Tidak Lancar Lain,
adalah aset yang tidak
termasuk sebagaimana pada butir 1 sampai dengan 7 seperti bangunan yang belum
selesai dibangun.
SHU (SISA HASIL USAHA)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost)
dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
ü SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
ü Besarnya pemupukan modal
dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
ü Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
ü Besarnya SHU yang diterima
oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
ü Semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU
anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai
berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1
ü Mengatakan bahwa “pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
ü Didalam AD/ART koperasi
telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa
anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial
5%, danapembangunanlingkungan 5%.
ü Tidak semua komponen diatas
harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota
yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Berikut
prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
– SHU yang
dibagi berasal dari anggota
– SHU
anngota dibayar secara tunai
– SHU
anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
– SHU
anggota ddilakukan transparan
3. EFISIENSI KOPERASI
Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda
dengan bentuk badan usaha lainnya, artinya tidak boleh dikatakan koperasi boleh
bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan
orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang
dengan tingkat efektifitasnya. sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota
diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih
baik, misalnya biava pelayanan dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi
kepada anggotanya.
Kunci utama efisiensi koperasi adalah
pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah
mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan
usahanya tidak efisian di samping tidak memiliki tingkat efektifitas yang
tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.
Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis
(1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern,
efisiensi alokatif efislensi ekstern, efisiensi dinamis dan efisiensi .
Pengertian efisiensi tersebut adalah:
1 Efislensi intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari
ekses biaya dengan biaya yang sebenarnya. Hal ini dapat dikaitkan dengan
perbandingan nilai bersih pemasukan dan nilai bersih pengeluaran
2 Efisiensi alokatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan
pemanfaatan sumber daya dan dana dari semua komponen koperasi tersebut.
Misalnya, penyaluran tabungan anggota untuk pinjaman anggota, penyaluran
simpanan sukarela untuk investasi jangka pan.lang dan pendek. Hal ini biasanya
dilihat pada perbandingan pertumbuhan simpanan sukarela dan modal sendiri
dengan pertumbuhan pinjaman, silang pinjam atau investasi tahunan. Sebagai
dasar tingkat pengukuran efisiensi digunakan laporan keuangan koperasi sampel
(neraca, laporan rugi laba, dan laporan perubahaan modal) di samping tentu saja
data-data lain vang diperlukan seperti yang tercantum dalam laporan
pertanggungjawaban pengurus.
3 Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada
lembaga-lembaga dan perseorangan di luar koperasi yang ikut memacu secara tidak
langsung efisiensi di dalam koperasi.
4 Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang biasa dikaitkan dengan
tingkat optiniasi karena adanya perubahan teknologi yang dipakai. Setiap
perubahan teknologi akan membawa dampak terhadap output yang dihasilkan. Tentu
saja teknologi baru akan dipakai jika menghasilkan produktivitas yang lebih
baik dari semula.
5 Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya
dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya atau beban.
4. KLASIFIKASI JENIS KOPERASI
Klasifikasi jenis
koperasi dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal:
1) Pertama, penggolongan koperasi berdasarkan
pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan pada koperasi. Pada penggolongan
ini koperasi dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi ini diarahkan khusus untuk masyarakat pedesaan.
b. Koperasi Umum.
Koperasi umum dapat didirikan oleh siapa saja dan dimana saja.
2) Kedua, berdasarkan banyaknya jenis usaha:
a. Koperasi Single Purpose.
Koperasi yang hanya mempunyai satu jenis usaha.
b. Koperasi Multi Purpose.
Koperasi yang mempunyai lebih dari satu macam jenis usaha yang
dikelola secara bersamaan.
3) Ketiga, koperasi dibedakan menurut jenis
lapangan usaha, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam seperti halnya bank.
b. Koperasi Produksi.
Koperasi yang mengelola usaha produksi barang tertentu. Contoh:
koperasi pengrajin batik, koperasi susu, dan koperasi pengusaha tahu Indonesia.
c. Koperasi Konsumsi.
Koperasi yang mengelola usaha penjualan barang-barang konsumsi.
Wujud usaha koperasi ini biasanya berbentuk toko.
d. Koperasi Jasa.
Koperasi yang mengelola usaha layanan jasa.
4) Keempat, didasarkan pada jenis anggota:
a. Koperasi Primer.
Koperasi yang anggotanya orang-perorang, jumlah minimal anggota
koperasi ini dua puluh orang.
b. Koperasi Sekunder.
Koperasi yang anggotanya badan hukum koperasi.
5) Kelima, koperasi didasarkan pada status
anggota, yaitu sebagai berikut :
a. Koperasi pegawai negeri.
b. Koperasi petani.
c. Koperasi pedagang.
d. Koperasi nelayan.
e. Koperasi siswa dan koperasi mahasiswa.
Penilaian kinerja Koperasi yang merupakan
salah satu program prioritas Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2005-2009
terkait dengan upaya pemberdayaan koperasi adalah Pengembangan Kelembagaan
dalam rangka mewujudkan 70.000 unit koperasi berkualitas. Sampai dengan awal
April 2007 pelaksanaan penilaian kinerja koperasi adalah melalui Klasifikasi
Koperasi, mengacu pada Permen KUKM No. 129/KEP/M.KUKM/XI/2002 tanggal 29
Nopember 2002).
Mulai April 2009 sampai saat ini pelaksanaan
penilaian kinerja koperasi dilakukan melalui Pemeringkatan Koperasi, mengacu
pada Permen KUKM No. 22/KEP/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16 April 2007, dan Permen
Nomor: 06/Per/M.KUKM/III/2008 tanggal 12 Maret 2008 tentang Perubahan atas
Permen No. 22/KEP/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16 April 2007 tentang Pemeringkatan
Koperasi. Memasuki tahun anggaran 2010 s/d 2014, Program Pemeringkatan Koperasi
masih terus dilakukan baik melalui anggaran APBN maupun APBD
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Tujuan klasifikasi koperasi adalah:
1.
Mengetahui kinerja
koperasi dalam satu periode tertentu
2.
Menetapkan peringkat
kualifikasi koperasi
3.
Mendorong koperasi
agar menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisinis yang sehat.
Dengan kata lain, melalui upaya klasifikasi
ini diharapkan secara internal koperasi mampu mempertegas jatidirinya sebagai
sokoguru perekonomian rakyat sebagaimana diamanatkan oleh International
Cooperative Alliance (ICA) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002,
namun juga secara eksternal mampu tetap menunjukkan kinerjanya sebagai pelaku
bisnis yang kompetitif. Secara internal sudah jelas arti dan fungsi Koperasi
namun secara eksternal inilah yang menimbulkan terjadinya sedikit pergeseran
sistem, dimana dinamisasi kondisi perekonomian terkadang berbanding terbalik
ataupun berbanding lurus dengan kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah untuk
mencari jalan keluar dari sebuah permasalahan ekonomi.
Untuk itu, diperlukan
penyesuaian/penyempurnaan terhadap sistem dan instrumen klasifikasi yang selama
ini telah digunakan agar mampu mengakomodasikan berbagai kepentingan, khususnya
kepentingan setiap koperasi yang bersangkutan dalam mengakses sumber pembiayaan
dan sebagai alat pembinaan. Sistem pemeringkatan yang akan dihasilkan ini
diharapkan mampu memetakan kinerja koperasi dan menjadi prasyarat untuk
mengakses sumberdaya produktif serta dapat dimanfaatkan sebagai strategi
pengelolaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar